Sidang Pembunuhan Anak Politikus Cilegon Ungkap Motif Terdakwa

Share

Terdakwa Heru Anggara menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Serang atas kasus pembunuhan terhadap anak politikus PKS Cilegon Maman Suherman yang berinisial MAH (9). Persidangan yang digelar pada Rabu (19/8/2026) tersebut mengungkap motif perampokan berujung maut.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Cilegon membeberkan bahwa perbuatan terdakwa dipicu oleh kebangkrutan finansial setelah investasi kripto yang dijalaninya kolaps. Heru yang awalnya memutar uang tabungan hingga pinjaman bank dan perhiasan istri kehilangan seluruh modalnya.

Pada tahun 2015, Terdakwa mulai mengikuti trading kripto, kemudian sekitar tahun 2023, Terdakwa memasukkan uang tabungan gaji Terdakwa ke dalam kripto senilai total Rp 400 juta, yang kemudian pada tahun 2025 nilai kripto yang dimiliki menjadi Rp 4 miliar dengan target Rp 10 miliar, kata Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Cilegon.

Kondisi keuangan terdakwa berlanjut memburuk ketika nilai aset digital tersebut merosot tajam hingga tak tersisa. Kerugian tersebut mendorong terdakwa mengambil langkah nekat mencari uang secara instan.

Namun, dalam perjalanannya, nilai kripto semakin merosot dan seluruh uang Terdakwa yang ada di kripto habis, kata jaksa.

Guna menutup kerugian, Heru sempat mengajukan pinjaman ke bank sebesar Rp 700 juta, koperasi Rp 72 juta, dan pinjaman online Rp 50 juta. Kerugian terus membengkak hingga tersisa Rp 100 ribu, yang berlanjut pada penjualan emas perhiasan istrinya senilai Rp 160 juta.

Selanjutnya, uang tersebut Terdakwa gunakan untuk kripto dan saham, namun ternyata semuanya kolaps dan uang tersisa Rp 100 ribu, ujar jaksa.

Dampak kebangkrutan tersebut membuat istri terdakwa pergi meninggalkannya pada Desember 2025. Situasi ini mendorong Heru merencanakan aksi kejahatan, yang semula menargetkan bank namun beralih ke rumah tinggal melalui pemantauan Google Maps.

Karena hal tersebut, sekitar bulan Desember 2025, istri Terdakwa meninggalkan Terdakwa dan pulang ke rumah orang tuanya di Palembang. Karena hal tersebut, Terdakwa memiliki niat untuk melakukan perbuatan kriminal, kata jaksa.

Heru mematangkan niat pencurian dengan mendatangi Perumahan BBS III Kota Cilegon pada 16 Desember 2025. Terdakwa memilih rumah Maman secara acak setelah memastikan tidak ada jawaban saat bel dipencet sebanyak empat kali.

Awalnya akan melakukan perampokan di bank, kemudian Terdakwa berniat mencari rumah di kompleks sebagai target pencurian melalui Google Maps, ujar jaksa.

Setelah melompati pagar dan masuk lewat jendela tanpa terali, terdakwa menemukan brankas di lantai bawah yang gagal dibuka. Heru lalu naik ke lantai dua dan mendapati korban MAH sedang bermain ponsel di dalam kamar.

Terdakwa berniat mencari rumah di kompleks sebagai target pencurian melalui Google Maps, kata jaksa.

Terdakwa masuk ke kamar dan sempat meminta korban untuk tidak bersuara sebelum menanyakan keberadaan orang tuanya.

Selanjutnya, terdakwa menekan bel rumah tersebut sebanyak empat kali untuk memastikan apakah rumah tersebut dalam keadaan sepi (kosong) atau tidak. Setelah menekan bel rumah tersebut, tidak ada respons dari dalam rumah, kata jaksa.

Ketika menanyakan kunci brankas, korban mengaku tidak tahu dan meminta terdakwa bertanya kepada kakaknya. Heru berusaha mengikat korban, namun korban memberikan perlawanan fisik.

Terdakwa kemudian masuk ke dalam kamar dan mencoba membuka brankas tersebut, namun brankas tidak dapat dibuka, ujar JPU.

Perlawanan korban direspon terdakwa dengan membekap mulut dan mencabut pisau dapur dari saku celananya. Terdakwa menusuk korban sebanyak lima kali hingga tewas di tempat.

Kemudian, terdakwa menutup pintu kamar. Tidak lama kemudian, saudara MAHM menghampiri terdakwa. Terdakwa memberikan isyarat agar saudara MAH diam dengan memosisikan telunjuk tangan kanan di depan mulut terdakwa, katanya.

Usai memastikan korban meninggal, terdakwa menggeledah kamar lain tetapi tidak menemukan barang berharga. Heru mengunci kamar dari dalam dan melarikan diri lewat jendela.

Selanjutnya terdakwa bertanya kepada saudara MAHM, 'Ayah atau Papa ke mana?' Kemudian MAHM menjawab, 'keluar', sambung jaksa.

Jejak melarikan diri terdakwa mencakup area musala dekat Makam Balung untuk membersihkan bercak darah pada pakaian dan pisau. Terdakwa juga mengganti kulit jok motornya di Tegalcabel serta membuang perlengkapan kejahatan di tempat sampah Pasar Kelapa Cilegon.

Tangan kanan terdakwa mengambil sebilah pisau stainless merek YING GUNS yang sebelumnya disimpan di saku celana sebelah kanan, ujar JPU.

Jasad korban kemudian ditemukan oleh kakaknya yang langsung menghubungi orang tua mereka. Jaksa mengjerat Heru dengan pasal berlapis KUHP serta Undang-Undang Perlindungan Anak atas tindakan pembunuhan berencana.

Setelah korban dipastikan meninggal, Terdakwa kemudian pergi ke kamar lain, ujar jaksa.

Terdakwa pergi meninggalkan lokasi rumah tersebut menuju musala dekat Makam Balung. Terdakwa kemudian masuk ke kamar mandi musala untuk mencuci sarung tangan, pisau stainless merek Ying Guns, jaket, dan celana, ujar JPU dalam dakwaannya.

(Terdakwa) langsung mengganti kulit jok sepeda motor milik terdakwa, ujar JPU.

Setelah itu, terdakwa kemudian pulang ke rumah terdakwa yang beralamat di Perum Bumi Rakata Asri Cluster Green Valley, ujar JPU.

Pembunuhan yang diikuti, disertai, atau didahului oleh suatu tindak pidana yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana apabila tertangkap tangan, atau untuk memastikan penguasaan barang yang diperoleh secara melawan hukum, kata jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Cilegon.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: kriminal pembunuhan PN Serang
Editors Team
danto-wijaya-kusuma
Author