Mantan Kadisdik Tebing Tinggi Divonis 7 Tahun Enam Bulan Penjara
Mantan Kepala Dinas Pendidikan Tebing Tinggi Idam Khalid divonis 7 tahun 6 bulan penjara atas kasus korupsi pengadaan smartboard di Pengadilan Negeri Medan pada Kamis (20/8/2026) malam.
Majelis hakim yang dipimpin Asad Rahim Lubis menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dilansir dari Detikcom.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Idam Kalid terbukti secara sah melakukan tindakan korupsi. Menjatuhkan pidana selama 7 tahun 6 bulan penjara," ucap Asad dilansir detikSumut, Jumat (21/8/2026).
Selain hukuman penjara, hakim juga menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 500 juta kepada terdakwa. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan sanksi kurungan selama 140 hari.
Hukuman serupa dijatuhkan kepada terdakwa lain dalam kasus ini, yaitu Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa Budi Pranoto Seputra. Budi turut dijatuhi vonis 7 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 500 juta subsider 140 hari kurungan.
Vonis majelis hakim tersebut tercatat lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi. Sebelumnya, jaksa menuntut Idam Khalid dengan hukuman 9 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 600 juta subsider 150 hari kurungan.