Polres Merauke Tetapkan Ayah Kandung Tersangka Pembunuhan Anak
Kepolisian Resor Merauke menetapkan pria berinisial MRP sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap anak kandungnya, JRR, yang berusia 11 tahun di Kabupaten Merauke, Papua Selatan, pada Kamis (20/8/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom. Penetapan status hukum terhadap MRP dilakukan setelah tim penyidik mengantongi setidaknya dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan. "Saat ini dapat kami sampaikan bahwa terkait perkembangan penyidikan kasus meninggalnya anak di bawah umur, kami telah menetapkan status tersangka terhadap saudara berinisial MRP yang merupakan ayah korban, berdasarkan dua alat bukti yang cukup," kata Kapolres Merauke, AKBP Leonardo Yoga.
Pihak kepolisian menyatakan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara menyeluruh meskipun belum merinci kronologi kejadian secara detail.
"Yang pasti, kami akan menyelesaikan kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel," tegas Leonardo. Aparat kepolisian juga meminta masyarakat setempat untuk menjaga kondusivitas lingkungan dan menyaring setiap informasi yang beredar.
"Sekaligus kami mengimbau kepada masyarakat agar tetap menjaga situasi Kamtibmas tetap kondusif. Kami juga memohon doa dari seluruh masyarakat agar pengungkapan kasus ini dapat tuntas dan terselesaikan," ucap Leonardo. Sebelumnya, jasad korban ditemukan tidak bernyawa di area semak-semak pinggir jalan Kecamatan Merauke pada 27 Oktober 2025 sekitar pukul 13.30 WIT setelah sempat dilaporkan hilang.
Petugas kepolisian kemudian turun ke lokasi untuk mengumpulkan bahan keterangan dan mengamankan tempat kejadian perkara pada 30 Oktober 2025. "Polres Merauke berupaya maksimal dalam mengungkap kasus ini, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi hingga pengumpulan alat bukti yang ada," tegas Leonardo. Proses olah TKP mendalam terus dilakukan guna membongkar motif utama di balik tindakan pidana tersebut.
"Terkait kasus pembunuhan terhadap anak berusia 11 tahun ini, kami telah melaksanakan olah TKP dan terus mengumpulkan bukti serta keterangan saksi untuk mengungkap motif dan pelaku," ucap Leonardo.
Guna mencegah timbulnya keresahan warga, kepolisian meminta publik tidak berspekulasi dan menyerahkan penuh proses penanganan hukum kepada aparat penegak hukum. Sementara itu, pihak Satuan Reserse Kriminal Polres Merauke menyampaikan indikasi awal mengenai tindak pidana lain yang dialami korban sebelum meninggal dunia. "Korban diduga mengalami tindakan pemerkosaan," kata Kasat Reskrim Polres Merauke, AKP Anugerah Sari Dharmawan.