Bareskrim Polri Tangkap Buron Narkoba Basri Lewaimang di Malaysia
Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membekuk Basri Lewaimang, buronan kasus peredaran gelap narkotika di sejumlah tempat hiburan malam Kota Batam, di Johor Baru, Malaysia, pada Kamis (20/8/2026) dini hari.
Penangkapan terhadap pria kelahiran Alor tersebut berhasil dilakukan atas kerja sama Bareskrim Polri dengan Divhubinter Polri serta Interpol setelah memantau pergerakannya di wilayah Malaysia.
Pengungkapan kasus ini bermula saat penyidik menetapkan Basri Lewaimang (50) sebagai daftar pencarian orang (DPO) melalui surat registrasi nomor DPO/134/VIII/2026/Dittipidnarkoba. Ia disinyalir mengendalikan peredaran puluhan ribu butir ekstasi saban bulan di fasilitas hiburan malam kawasan Batam, Kepulauan Riau.
Penyidikan kepolisian mencatat perputaran obat-obatan terlarang di tempat hiburan tersebut mencapai sekitar 40.000 butir ekstasi setiap bulannya dan dapat melonjak saat kapasitas pengunjung penuh. Selain memburu tersangka, Bareskrim Polri turut menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta memasang garis polisi pada sejumlah aset mewah miliknya.
Berdasarkan data perlintasan, tersangka diketahui menyeberang menuju Malaysia menggunakan feri pada 11 Agustus 2026 pukul 16.43 waktu setempat, setelah upaya penindakan dimulai pada 10 Agustus. Sewaktu dicokok petugas di Johor Baru sekitar pukul 00.30 waktu Malaysia, tersangka bersikap kooperatif tanpa melakukan perlawanan.
Dari tangan tersangka, petugas menyita dua unit alat komunikasi, uang tunai pecahan rupiah, dolar Singapura, serta ringgit Malaysia. Polisi juga menemukan tiga rangkap catatan tertulis yang diduga berisi rekapitulasi transaksi narkotika.
"Jadi untuk DPO Basri ini kerja sama, dengan Divhubinter Polri dan Interpol, yang mana yang bersangkutan terpantau di daerah Johor Baru, Malaysia. Jadi diamankan sekitar pukul 00.30 waktu Malaysia," kata Kanit III Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kompol Drago kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).
Pihak kepolisian kemudian membeberkan jadwal penyeberangan tersangka menuju negara tetangga yang terdeteksi melalui rekaman perlintasan resmi.
"Jadi penindakan itu dilaksanakan pada tanggal 10 Agustus, dan kita ketahui dari data perlintasan itu sekitar tanggal 11 Agustus jam 16.43 itu menyeberang menggunakan feri," jelasnya.
Mengenai peran spesifik tersangka di tempat hiburan malam HH Club/Planet Batam, kepolisian masih terus melakukan pendalaman penyidikan.
"Untuk peran Basri ini nanti kita dalamin. Dari keterangan tersangka dan saksi yang sudah kita lakukan pemeriksaan, bahwa diduga ada keterlibatan dari Pak Basri ini selaku koordinator di tempat hiburan malam tersebut yang diduga mengedarkan narkotika di P1, P2, dan P3," katanya.
Guna memperjelas konstruksi hukum dan keterlibatan pihak lain, penyidik terus menggali keterangan dari para saksi serta tersangka.
"DPO Basri ini ditangkap berkat kerja sama dengan Divhubinter Polri dan Interpo. Tersangka ditangkap daerah Johor Baru, Malaysia. Jadi diamankan sekitar pukul 00.30 waktu Malaysia," katanya kepada awak media, Kamis (20/8/2026).
Penyidik mengonfirmasi bahwa lokasi peredaran terbagi di beberapa tempat yang diduga masih berada di bawah pengelolaan yang sama.
"HH Club itu sendiri, P2 itu sendiri, P1 itu sendiri. Jadi beda tempat tapi diduga dalam satu manajemen," ucapnya.
Kepolisian menegaskan bakal mengidentifikasi lebih lanjut apakah posisi tersangka sebatas koordinator lapangan atau pemilik jaringan tersebut.
"Nanti kita identifikasi lebih dalam," ujarnya.
Saat penangkapan berlangsung di lokasi persembunyiannya, petugas tidak menemui kendala dari tindakan tersangka.
"Tidak ada (perlawanan), kooperatif," terangnya.
Sebelumnya, penetapan status buron terhadap tersangka disampaikan langsung oleh pimpinan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
"Penyidik telah menetapkan 1 org DPO atas nama Basri," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso melalui keterangannya, Selasa (18/8/2026).
Mabes Polri menegaskan keterlibatan aktif tersangka dalam menyediakan pasokan barang haram di lokasi hiburan malam tersebut.
"Peran Basri selaku pengelola THM Planet 1,2 dan 3 sekaligus sebagai bandar narkoba yang menyediakan berbagai jenis narkoba yang diedarkan di THM Planet 1, 2, 3," ungkap Eko.
Besarnya volume peredaran barang terlarang di tempat hiburan tersebut menjadi salah satu fokus utama penanganan kasus ini.
"Jumlah tersebut bahkan berpotensi meningkat ketika tingkat kunjungan ke tempat hiburan malam tersebut mencapai kapasitas maksimal," katanya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Nona Pricilia Ohei menyampaikan belum menerima laporan rinci mengenai penangkapan tersebut. Pihak KJRI Johor Bahru dijadwalkan akan mengeluarkan pernyataan resmi terkait proses pengamanan Basri Lewaimang sebelum diterbangkan ke Jakarta.