Kemenkop Gelar Koperasi Awards 2026 dan Beri Penghargaan Tokoh

Share

Kementerian Koperasi menggelar ajang Koperasi Awards 2026 di St Regis, Jakarta, pada Kamis (20/8/2026). Dilansir dari Detik Finance, penganugerahan ini diberikan kepada sejumlah tokoh hingga instansi yang dinilai konsisten mempertahankan Pasal 33 UUD 1945 demi memperkuat ekonomi kerakyatan.

Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyerahkan apresiasi tersebut kepada berbagai jenjang kepemimpinan daerah, Badan Usaha Milik Negara, hingga wadah Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih. Selain itu, penganugerahan khusus Kategori Anugerah Amerta Bakti diberikan kepada empat tokoh senior yakni Mubyarto, Sri Edi Swasono, Dawam Rahardjo, dan Adi Sasono.

"Acara hari ini memang Kementerian Koperasi memberikan penghargaan kepada tokoh, siapa pun yang selama ini membantu koperasi, termasuk juga Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih," ujar Ferry saat ditemui usai acara di St Regis, Jakarta, Kamis (20/8/2026).

Pemerintah menilai para tokoh senior penerima penghargaan khusus tersebut memiliki peran besar dalam menjaga prinsip dasar perekonomian nasional agar tidak melenceng dari konstitusi.

"Mereka-mereka adalah salah satu tokoh-tokoh yang selama ini mempertahankan, pasal 33 enggak berubah. Dan mereka juga adalah para pegiat koperasi yang banyak andilnya dalam perkoperasian di Indonesia," beber ia.

Gelaran nasional ini juga dihadiri langsung oleh tiga putri dari Proklamator sekaligus Bapak Koperasi Indonesia, Mohammad Hatta.

"Jadi, dan kebetulan acara ini dihadiri langsung oleh ketiga putri Bung Hatta, dan kami merasa mendapatkan kehormatan atas kehadiran ketiga putri dari Bung Hatta itu. Semoga harapannya cita-cita besar dari Bung Hatta, Bapak Koperasi ini, bisa dilanjutkan oleh generasi kita dan juga untuk generasi yang mendatang," bebernya.

Penerima penghargaan Anugerah Amerta Bakti, Sri Edi Swasono, mengungkapkan alasan penerimaan penganugerahan tersebut setelah sebelumnya sempat menolak penghargaan serupa pada tiga tahun lalu.

"Lifetime achievement award, saya tolak karena koperasi belum terintegrasi secara nasional dengan perekonomian nasional. Jadi, koperasi masih kelihatan nyempil terpisah sendiri, belum terintegrasi dengan perekonomian nasional. Undang-undang Dasar kita, demokrasi ekonomi, pasal 33, mengatakan bahwa koperasi adalah bangun usaha yang sesuai dengan itu, artinya yang sesuai dengan makna demokrasi ekonomi," ujarnya.

Sri Edi Swasono menilai kepemimpinan Kementerian Koperasi saat ini memiliki komitmen untuk menyinergikan gerakan koperasi dengan sektor swasta serta BUMN.

"Sekarang kita melihat bahwa koperasi selalu dipinggirkan, dan kerjasama itu belum terjadi. Maka, saya datang ke sini karena saya yakin Bapak Ferry akan bisa menjadikan koperasi terintegrasi menjadi perekonomian nasional," imbuh ia.

Ajang Koperasi Awards 2026 membagi penganugerahan ke dalam lima kategori utama, yakni Bakti Koperasi Makarti Guna Swasembada, Bakti Koperasi Satya Bhakti Pamong Artha, Bakti Koperasi Nayaka Mahambara, Bakti Koperasi Pradana Nayaka, serta Anugerah Amerta Bakti.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
melinda-putri-handayani
Author