Kejagung Tegaskan Penyidikan TPPU Febrie Adriansyah Sesuai Aturan

Share

Kejaksaan Agung menegaskan penyidikan tindak pidana pencucian uang tidak harus menunggu pembuktian tindak pidana asal hingga berkekuatan hukum tetap, merespons gugatan praperadilan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026), dilansir dari Detikcom.

Tim hukum Kejaksaan Agung menyampaikan tanggapan atas dalil Febrie yang mengklaim pihak termohon tidak menjelaskan tindak pidana asal atau predicate crime dalam penetapan tersangka kasus dugaan pencucian uang tersebut.

"Bahwa dalil tersebut nyata-nyata tidak sesuai dengan isi surat penetapan tersangka a quo karena dalam diktum menimbang huruf b telah secara tegas dinyatakan bahwa perkara yang disidik adalah perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal dugaan tindak pidana korupsi dan atau dalam proses penanganan hukum lainnya," kata perwakilan tim hukum Kejaksaan Agung.

Kejaksaan Agung menilai argumen yang disampaikan Febrie justru berlawanan dengan isi dokumen permohonan yang diajukan dan dikutip sendiri oleh pemohon dalam persidangan.

"Bahwa dengan demikian menjadi tidak berdasar apabila Pemohon menyatakan bahwa Termohon sama sekali tidak menyebutkan predicate crime. Sebaliknya, tindak pidana asal telah dinyatakan secara eksplisit yaitu tindak pidana korupsi," lanjut perwakilan tim hukum Kejaksaan Agung.

Pihak Kejaksaan Agung menjelaskan landasan hukum penyidikan TPPU diatur dalam Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 yang tidak mewajibkan tindak pidana asal dibuktikan terlebih dahulu, sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 77 Tahun 2014 dan Nomor 90 Tahun 2015.

"Yang pada pokoknya menegaskan bahwa frasa 'tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu' tidak berarti tindak pidana asal sama sekali tidak perlu dibuktikan melainkan tidak harus menunggu adanya putusan berkekuatan hukum tetap mengenai tindak pidana asal tersebut," ujar perwakilan tim hukum Kejaksaan Agung.

Penetapan status tersangka telah memenuhi syarat kejelasan hukum, sedangkan materi pembuktian perkara pokok tidak dapat dijadikan alasan untuk membatalkan penetapan tersangka melalui forum praperadilan.

"Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut, dalil Pemohon mengenai penetapan tersangka TPPU tidak sah karena predicate crime tidak jelas dan atau belum dibuktikan terlebih dahulu adalah tidak berdasar menurut hukum, salah memahami ketentuan Pasal 69 Undang-Undang TPPU serta telah mencampuradukkan antara syarat proses penyidikan dengan pembuktian perkara pokok," ujar perwakilan tim hukum Kejaksaan Agung.

Gugatan praperadilan kedua yang diajukan Febrie Adriansyah ini terdaftar dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dengan pihak termohon Jaksa Agung serta Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: Hukum Kejaksaan Agung TPPU
Editors Team
farhan-dwi-ramadhan
Author