Kejagung Tegaskan Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Sah
Kejaksaan Agung menolak dalil praperadilan mantan Jam pidsus Febrie Adriansyah mengenai penetapan tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 20 Agustus 2026, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Pihak Kejaksaan Agung menegaskan bahwa langkah hukum tersebut sah secara administrasi penyidikan dan dilakukan oleh penyidik yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan Pasal 90 KUHAP.
"Dalil tersebut tidak berdasar menurut hukum dan tidak sesuai dengan fakta hukum yang terdapat dalam rangkaian administrasi penyidikan perkara a quo," kata perwakilan tim hukum Kejagung.
Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada Pasal 90 ayat 2 KUHAP yang mensyaratkan minimal dua alat bukti. Penentuan kewenangan tersebut merujuk pada posisi seseorang sebagai penyidik dalam perkara terkait, bukan sekadar melihat nomenklatur jabatan strukturalnya.
Dalam penetapan tersangka Febrie, Dr. Zet Tadung Allo S.H., M.H. bertindak dalam kapasitasnya sebagai penyidik berdasarkan surat perintah penyidikan. Pemohon sendiri mengakui bahwa surat penetapan tersangka ditandatangani oleh Zet atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dalam kedudukan penyidik.
"Dalam perkara a quo, tindakan penetapan tersangka dilakukan oleh Dr. Zet Tadung Allo S.H., M.H. dalam kapasitasnya sebagai penyidik berdasarkan surat perintah penyidikan yang menjadi dasar pelaksanaan penyidikan. Dengan demikian unsur kewenangan sebagaimana dipersyaratkan Pasal 90 KUHAP telah terpenuhi," ujar perwakilan tim hukum Kejagung.
Atas dasar pemenuhan unsur kewenangan tersebut, Kejaksaan Agung meminta hakim agar mengesampingkan seluruh dalil yang diajukan dalam permohonan praperadilan Pemohon.
"Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut maka dalil Pemohon mengenai tidak berwenangnya Dr. Zet Tadung Allo, S.H., M.H. untuk melakukan penetapan tersangka adalah tidak berdasar menurut hukum dan patut dikesampingkan," ujar perwakilan tim hukum Kejagung.
Gugatan ini merupakan permohonan praperadilan kedua yang diajukan oleh Febrie terkait keabsahan penetapan tersangka dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Pihak termohon dalam perkara ini adalah Jaksa Agung c.q. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia.