Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah
Kejaksaan Agung meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan praperadilan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah terkait penetapan tersangka yang dinilai tidak sah pada sidang di Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Pihak Kejaksaan Agung menanggapi keberatan pemohon mengenai penerbitan surat panggilan kedua yang hanya berselang dua hari dari jadwal pemeriksaan. Kejaksaan menilai tenggang waktu tersebut tetap sah dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
"Pemohon sendiri mengakui bahwa setelah tidak dapat memenuhi panggilan pertama tanggal 22 Juli 2026 karena alasan sakit, Termohon menerbitkan surat panggilan saksi kedua pada tanggal 22 Juli 2026 untuk pemeriksaan tanggal 24 Juli 2026 dan Pemohon kemudian hadir memenuhi panggilan tersebut," kata perwakilan tim hukum Kejaksaan Agung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).
Tim hukum menegaskan bahwa Febrie secara nyata bersedia hadir dalam pemeriksaan pada 24 Juli 2026. Kehadiran pemohon membuktikan bahwa tidak ada aturan KUHAP yang dilanggar oleh penyidik.
"Dengan demikian tidak terdapat ketentuan yang dilanggar hanya karena tenggang waktu antara penerbitan surat panggilan dengan waktu pemeriksaan adalah dua hari. Terlebih Pemohon pada akhirnya hadir dan menjalani pemeriksaan. Bahkan dalil Pemohon sendiri mengakui bahwa Pasal 26 ayat 2 KUHAP tidak menentukan secara tegas berapa hari tenggang waktu yang harus diberikan antara surat panggilan dan jadwal pemeriksaan," katanya.
Kejaksaan Agung menipis anggapan pemohon yang menyebut jeda dua hari tersebut tidak wajar. Menurut Kejaksaan Agung, penilaian itu bersikap subjektif dan tidak dapat dijadikan alasan hukum untuk membatalkan penetapan tersangka.
"Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut dalil Pemohon mengenai pelanggaran Pasal 91 KUHAP adalah tidak berdasar menurut hukum dan tidak dapat dijadikan alasan untuk menyatakan penetapan tersangka tidak sah," ujarnya.
Praperadilan kedua ini terdaftar dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Pihak termohon dalam perkara ini adalah Jaksa Agung c.q. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia.