Kejari Cianjur Tahan Dua Tersangka Korupsi Kredit BUMN

Share

Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur menetapkan dan menahan dua orang tersangka atas kasus dugaan korupsi penyaluran fasilitas kredit pada salah satu bank BUMN periode 2022 hingga 2025 yang merugikan negara sebesar Rp 3,8 miliar pada Kamis (20/8/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom. Tersangka berinisial JH yang menjabat sebagai pejabat bank BUMN dan SH dari pihak ketiga resmi ditahan seusai tim penyidik melakukan pendalaman perkara serta memeriksa sekitar 47 saksi. "Bahwa pada hari ini Kamis Tanggal 20 Agustus 2026 Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Cianjur telah menetapkan tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit pada salah satu Bank BUMN tahun 2022 s/d 2025," tulis keterangan Kejari Cianjur.

Dalam praktik korupsi tersebut, JH dan SH disinyalir bekerja sama menyalurkan pinjaman kepada 62 rekening debitur yang sebenarnya tidak memiliki usaha maupun kapasitas usaha yang layak.

Hasil rekayasa syarat pengajuan kredit tersebut membuat dana pinjaman dapat diproses dan dikucurkan oleh pihak bank. "Penyaluran 62 rekening pinjaman debitur yang tidak memiliki usaha sehingga dilakukan rekayasa usaha, kapasitas usaha debitur yang tidak layak, dan kapasitas usaha layak," ujar pihak Kejari Cianjur.

Seluruh dana pinjaman yang berhasil dicairkan kemudian dimanfaatkan oleh tersangka SH untuk kepentingan pribadi, sementara JH menerima imbalan atas perannya memuluskan proses pencairan pinjaman tersebut. "Seluruh pinjaman tersebut disalahgunakan oleh Tersangka II untuk kepentingan pribadinya serta adanya pemberian imbalan kepada kepada Tersangka I karena telah membantu tersangka II untuk memproses pengajuan pinjaman," kata pihak Kejari Cianjur.

Penyaluran kredit tanpa prinsip kehati-hatian tersebut berdampak langsung pada penurunan kualitas kredit bank hingga berujung pada kredit macet. "Bahwa akibat dari perbuatan tersangka menyebabkan Timbulnya kewajiban bank atas pembentukan beban biaya Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) yang lebih besar dari yang seharusnya akibat tata kelola pemberian/penyaluran kredit yang tidak menerapkan prinsip kehati-hatian sehingga menyebabkan pemburukan kualitas kredit (kredit macet) Dan Penghapusbukuan kredit yang dilakukan atas kredit macet memberikan keyakinan mutlak bahwa bank telah membuku kerugian atas nilai kredit macet tersebut sehingga menjadi kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp3.863.501.519," jelas pihak Kejari Cianjur. Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP, juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 Tahun 2001.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
hendra-kurniawan-saputra
Author