Bareskrim Polri Buru Pemilik Klub Malam Terkait Narkoba di Batam

Share

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memasukkan pemilik tempat hiburan malam (THM) Planet Batam, Yuwanky, ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus peredaran narkoba di Batam, Kepulauan Riau, pada Kamis (20/8/2026). Penetapan status buronan terhadap pria kelahiran Selat Panjang berusia 67 tahun tersebut tercantum secara resmi dalam surat bernomor DPO/142/VIII/2026/Dittipidnarkoba, sebagaimana dilansir dari Detikcom. Berdasarkan catatan kepolisian, pria berambut hitam lurus dan kulit putih tanpa tato ini terdeteksi telah meninggalkan Indonesia untuk menghindari proses hukum.

"Saat ini yang bersangkutan sudah melarikan diri ke Singapura," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Kamis (20/8/2026).

Kepolisian saat ini terus melakukan langkah-langkah intensif guna melacak keberadaan tersangka di luar negeri. "Penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim saat ini masih terus melakukan pengejaran kepada yang bersangkutan, bekerja sama dengan Divhubinter Polri dan Interpol," ujar Eko Hadi Santoso.

Dalam menjalankan jaringan gelap ini di THM Planet Batam, Yuwanky diduga membagi peran dengan tersangka lain yang sebelumnya telah ditangkap, yaitu Basri Lewaimang. "Yuwanky selaku pemilik THM Planet Batam sekaligus Bandar Narkoba yang menyediakan berbagai jenis narkoba di THM Planet Batam bersama tersangka Basri," kata Eko Hadi Santoso.

Rekam jejak Yuwanky menunjukkan bahwa ini bukan kali pertama dirinya berurusan dengan hukum terkait kasus peredaran obat-obatan terlarang. "Bahwa yang bersangkutan merupakan residivis narkoba," katanya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
nadia-fitria-ramadhani
Author