Tim Hukum Richard Lee Ungkap Dugaan Keterangan Palsu Doktif

Share

Tim kuasa hukum terdakwa dokter Richard Lee membongkar dugaan keterangan palsu yang disampaikan pelapor Samira Farahnaz alias Dokter Detektif di persidangan. Perselisihan data BAP dan fakta sidang tersebut diungkap pada Rabu, 19 Agustus 2026, sebagaimana dilansir dari Detik Hot.

Kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied, menyoroti ketidaksinkronan data kepemilikan toko online yang tertuang dalam berkas dakwaan penyidik. Pihaknya mencatat terdapat pencabutan keterangan BAP setelah ketidaksesuaian data terbukti di hadapan majelis hakim.

"Di BAP juga disampaikan pemilik Gerabahshop adalah Richard. Di BAP juga disampaikan secara tegas pemilik Raychelles Shop adalah Richard. Kan bohong, akhirnya dicabut tuh (keterangan BAP)," kata Faizal Hafied, Kuasa Hukum Richard Lee.

Selain masalah kepemilikan toko online, Faizal menguliti kesaksian pelapor mengenai pendampingan saksi Rina saat pemeriksaan di kepolisian. Bukti rekaman video media sosial dinilai bertolak belakang dengan klaim pelapor di ruang sidang.

"Terus juga yang kemarin disampaikan tuh yang mengantar saksi saksi Rina ke Polda. Begitu, mengantarkan berarti bersama-sama bukan ketemu di Polda. Tapi di sidang itu juga dibantah. 'Nggak kok saya gak bilang' begitu. Eh ternyata saya lihat di TikTok ada videonya memang," tutur Faizal Hafied, Kuasa Hukum Richard Lee.

Faizal menegaskan tidak menyalahkan pihak kepolisian, jaksa, maupun hakim dalam penanganan perkara ini. Fokus pembongkaran diarahkan penuh pada ketidaksesuaian informasi dari saksi pelapor.

"Nah yang kami bongkar ini dari para pelapornya, kan saksinya saksi pelapor. Nah saksinya saling bertentangan gitu kan. Buktinya juga semuanya hampir bermasalah," tegas Faizal Hafied, Kuasa Hukum Richard Lee.

Pihak Richard Lee menegaskan kesiapan membawa temuan ini ke jalur hukum baru jika majelis hakim menemukan indikasi tindak pidana sumpah palsu.

"Kita masih fokus ya di penanganan kasus ini, tapi kalau yang di kesaksian palsu di persidangan itu sudah kena loh. Itu pasalnya bukan saya ngomong gitu, itu ada pasalnya berkaitan dengan sumpah palsu di atas sumpah," pungkas Faizal Hafied, Kuasa Hukum Richard Lee.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: Doktif kasus hukum Richard Lee
Editors Team
nadia-fitria-ramadhani
Author