DKI Jakarta Beri Sanksi Perusahaan Pengangkut Sampah Ilegal di Cilincing
Tumpukan sampah di kawasan Cilincing, Jakarta Utara, menjadi sorotan publik hingga mendorong tindakan tegas dari Pemprov DKI Jakarta terhadap perusahaan yang melakukan pembuangan sampah ilegal, Jumat, 14 Agustus 2026.
Kelima perusahaan pengangkut sampah di Jakarta dikenai sanksi denda dan teguran karena aktivitas mereka tidak sesuai izin. Perusahaan pertama, PT Sinar Berdikari Cemerlang Idaman, didenda Rp 10 juta dan diberi teguran tertulis.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Dudi Gardesi, menyatakan bahwa praktik pembuangan sampah ilegal tidak boleh dibiarkan dan penindakan akan terus dilakukan.
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Fraksi Golkar, Judistira Hermawan, meminta sanksi tegas, termasuk pidana, bagi perusahaan yang terbukti merusak lingkungan akibat pengelolaan sampah di lahan milik PT Granito seluas 5,6 hektare yang selama bertahun-tahun dibiarkan terjadi pembuangan sampah liar.
"Pak Dudi terkait dengan TPS liar Cilincing, ini mau diapain? Apakah sudah ada koordinasi ke sana? Karena kalau enggak, pansus mau langsung ke sana," ujar Judistira.
Judistira menegaskan bahwa pembiaran oleh pemilik lahan tersebut merupakan bagian dari perusakan lingkungan yang harus dikenai sanksi pidana.
"Jadi ini bisa kita berikan pidana, karena ada kerusakan lingkungan di situ yang dia biarkan," tambah Judistira.
Selain SBCI, empat perusahaan lain yakni PT Mapanji Kamila Graha, PT Samhana Indah, PT Arie Karya Utama, dan PT Pradana Sukses Prima juga mendapat sanksi setelah diperiksa oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
Sanksi diberikan berdasar Perda Nomor 3 Tahun 2013 yang telah diubah dengan Perda Nomor 4 Tahun 2019 serta teguran tertulis berdasarkan Pergub DKI Nomor 102 Tahun 2021 tentang kewajiban pengelolaan sampah di kawasan dan perusahaan.