Polres Jaksel Tetapkan Ruben Onsu Tersangka Penipuan dan Penggelapan

Share

Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan presenter Ruben Onsu sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi bisnis jual beli produk. Keputusan tersebut diambil setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara baru-baru ini.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adiwibowo menjelaskan bahwa penetapan status tersangka ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan yang dilayangkan oleh pelapor berinisial P pada 22 Agustus 2025.

Laporan tersebut diajukan untuk mewakili korban berinisial DM. Menurut kepolisian, dugaan tindak pidana ini berawal dari penawaran kerja sama bisnis yang diajukan oleh mantan suami Sarwendah tersebut.

"Kronologisnya, bahwa si terlapor ini mempunyai usaha, kemudian menawarkan kepada si korban untuk menginvestasikan dananya. Kemudian si korban tertarik untuk melaksanakan kesepakatan antara korban dan si terlapor," kata Joko kepada wartawan, Kamis (20/8/2026).

Kepolisian menyebutkan bahwa perjanjian kerja sama tersebut mencakup pemberian keuntungan investasi yang dijanjikan oleh pihak terlapor kepada korban.

"Kemudian dibuatkan kesepakatan dengan pihak korban menyerahkan sejumlah modal, kemudian dengan perjanjian keuntungan yang dijanjikan," imbuhnya.

Namun, hingga tenggat waktu yang disepakati, kewajiban pengembalian dana maupun pembagian keuntungan tidak kunjung dipenuhi oleh terlapor.

"Tiba waktu kesepakatan, ternyata keuntungan belum didapatkan dan modal pun juga belum dikembalikan. Terkait itu, makanya si korban melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Selatan," tuturnya.

Atas laporan tersebut, penyidik mengumpulkan bukti dan menaikkan status perkara ke tahap penyidikan pada 25 April 2026. Lebih dari enam orang saksi termasuk saksi ahli telah diperiksa selama proses penanganan kasus.

"Kemudian pada beberapa hari lalu telah dilakukan gelar perkara, yang dari gelar perkara, peserta gelar sepakat terhadap terlapor saudara RSO statusnya dialihkan sebagai tersangka. Kemudian dibuatkan surat penetapan sebagai tersangka," kata Joko.

Meskipun status hukum telah ditingkatkan, kepolisian menyatakan belum melayangkan surat pencekalan ke pihak Imigrasi. Pihak Polres Metro Jakarta Selatan merencanakan pemanggilan terhadap Ruben Onsu pada pekan depan untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka.

"Kemungkinan minggu depan kita agendakan pemeriksaan," ujarnya.

"Kemarin kan baru kita tetapkan sebagai tersangka, tentunya akan kita agendakan untuk kami panggil sebagai statusnya yaitu tersangka," kata Joko.

"Jadi sekilas saya sampaikan kronologisnya bahwa si terlapor ini mempunyai usaha, kemudian menawarkan kepada si korban untuk menginvestasikan dananya," ujar Joko saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan.

"Tiba waktu kesepakatan, ternyata keuntungan belum didapatkan dan modal pun juga belum dikembalikan. Terkait itu makanya si korban melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Selatan," ungkapnya.

"Jadi di bidang jual beli produk," kata Joko singkat.

Saat dikonfirmasi oleh awak media mengenai inisial RSO yang merujuk kepada nama Ruben Onsu, Joko mengonfirmasi hal tersebut secara singkat.

"Kira-kira demikian," tutupnya singkat.

Sementara itu, upaya konfirmasi yang dilakukan media detikcom melalui pesan pribadi ke akun Instagram Ruben Onsu belum mendapatkan respons hingga berita ini diturunkan.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: Hukum Ruben Onsu Selebriti
Editors Team
gilang-permana-putra
Author