Mayor Laut Faisal Mulia Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Sabu

Share

Majelis Hakim Pengadilan Militer menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan pemecatan dari dinas militer terhadap Mayor Laut Faisal Mulia atas kasus penyalahgunaan serta penyelundupan sabu menggunakan pesawat militer jenis CN 235 secara berulang, sebagaimana dilansir dari Detikcom, Kamis (20/8/2026). Kepala Seksi Operasi dan Latihan Wing Udara 1 Tempat Pemeriksaan Imigrasi Kepulauan Riau tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar regulasi terkait peredaran narkotika serta hukum pidana militer. Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim ini tercatat lebih berat dibandingkan tuntutan Oditur Militer yang sebelumnya mengajukan hukuman 5 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta pidana tambahan pemecatan.

Dalam amar putusannya, Hakim menjerat terdakwa dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 126 KUHPM.

"Memidana terdakwa dengan pidana pokok penjara selama 10 tahun, pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata ketua majelis hakim Kolonel Sarifudin Tarigan. Penyalahgunaan fasilitas militer untuk pengiriman barang haram serta penjualan sabu kepada sesama perwira menjadi pertimbangan utama yang memberatkan hukuman terdakwa.

"Bahwa perbuatan terdakwa menjual/mengedarkan narkotika jenis sabu kepada perwira lain dapat merusak dan melemahkan masa depan prajurit lainnya sebagai prajurit TNI dan TNI sebagai institusi," ucap Kolonel Sarifudin Tarigan. Sementara itu, hal yang meringankan putusan meliputi sikap kooperatif terdakwa yang mengakui perbuatannya di persidangan, penyesalan diri, serta rekam jejak yang belum pernah dijatuhi sanksi pidana maupun disiplin sebelumnya.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: Hukum Narkotika tni
Editors Team
melinda-putri-handayani
Author