Menteri ESDM Terbitkan Izin Panas Bumi Gunung Ungaran untuk PLN

Share

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia merilis Surat Keputusan izin panas bumi bagi PT PLN (Persero) di Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Gunung Ungaran dan PT Telaga Ranu Geothermal untuk WKP Telaga Ranu. Keputusan tersebut disampaikan Kementerian ESDM guna mengoptimalkan potensi energi terbarukan nasional yang belum tergarap maksimal.

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiani Dewi mengonfirmasi penerbitan izin tersebut pada acara Indonesia International Geothermal Convention & Exhibition di Jakarta, Rabu (19/8/2026).

"Kami berterima kasih kepada Bapak Menteri karena telah merilis penerbitan SK untuk Izin Panas Bumi yang nanti akan diberikan untuk wilayah kerja panas bumi Gunung Ungaran, nanti akan diberikan kepada PLN, dan wilayah kerja panas bumi Telaga Ranu diberikan kepada PT Telaga Ranu Geothermal," ujar Eniya Listiani Dewi, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE).

Kementerian ESDM mencatat total potensi panas bumi nasional mencapai 23.202,77 megawatt (MW), tetapi kapasitas terpasang baru menyentuh 2.776,39 MW atau sekitar 11,6 persen. Pemerintah juga menyiapkan penawaran lima WKP serta tujuh Wilayah Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi pada 2026, termasuk penugasan bagi PT Pertamina Geothermal Energy di Cugudang Panti dan PT Cakrawala Bituang Geothermal di Bituang.

"Dan kami juga melaporkan saat ini sedang membahas revisi Peraturan Pemerintah Nomor 7, dan ini ada terobosan yang atas arahan Pak Menteri dilakukan lelang menjadi satu tahap," kata Eniya Listiani Dewi, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE).

Eniya menambahkan bahwa percepatan pengembangan panas bumi berpotensi besar menggantikan energi fosil karena mampu beroperasi secara stabil sepanjang hari.

"Jadi rasanya memang panas bumi yang kita kenal ini nantinya sangat bisa bersaing dengan diesel, sangat bisa bersaing dengan bahan bakar dari fosil, batu bara ataupun diesel karena 24 jam bisa menghadirkan listrik," ujar Eniya Listiani Dewi, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE).

Di sisi lain, kalangan pengembang menyoroti tantangan penetapan harga listrik atau power purchase agreement (PPA) dalam pengembangan PLTP karena harus ditentukan sebelum kondisi reservoir diketahui pasti. Manager of New Opportunities (Exploration) and Technical Support PT Supreme Energy Mauliate Agustinus Hamonangan Sitohang mengusulkan levelized cost of energy (LCOE) atau target internal rate of return (IRR) dipertimbangkan dalam penetapan harga.

"Kalau kami bisa lihat tantangan pertama, especially in geothermal business, itu adalah PPA. Karena PPA kami tentukan sebelum kami tahu isi dari reservoir geotermal itu sendiri," kata Mauliate Agustinus Hamonangan Sitohang, Manager of New Opportunities (Exploration) and Technical Support PT Supreme Energy.

Agus menjelaskan bahwa tingkat keberhasilan pengeboran eksplorasi hanya sekitar 33 persen sebelum naik menjadi 80 persen pada tahap pengembangan. Sebagai gambaran, eksplorasi Muara Laboh pada 2013 menghabiskan hampir 42 juta dolar AS atau Rp746,44 miliar untuk enam sumur. Proyek yang semula direncanakan berkapasitas 220 MW tersebut akhirnya disesuaikan menjadi 80 MW neto berdasarkan cadangan terbukti.

"Pada saat eksplorasi success rate melakukan pengeboran kita dapatkan sumur produktif itu 33 persen. Sepertiga, jadi kalau kita ngebor enam, dua yang berhasil," ujar Mauliate Agustinus Hamonangan Sitohang, Manager of New Opportunities (Exploration) and Technical Support PT Supreme Energy.

Supreme Energy mengusulkan skema harga yang lebih akomodatif untuk menjaga keekonomian proyek pengembangan panas bumi di Indonesia.

"Menurut saya ya, either levelized cost of energy atau misalnya IRR target ya kira-kira gitu," kata Mauliate Agustinus Hamonangan Sitohang, Manager of New Opportunities (Exploration) and Technical Support PT Supreme Energy.

Meskipun menghadapi risiko eksplorasi yang tinggi, pengembang tetap mengapresiasi berbagai fasilitas pendukung dari pemerintah dan PLN seperti program pengeboran oleh pemerintah (government drilling) serta bantuan pembiayaan hibah.

"For sure kita juga menghargai banyak bantuan dari PLN dan pemerintah terutama dalam hal de-risking dari eksplorasi. Government drilling sangat kami hargai, itu bisa untuk pembiayaan, pembiayaan grant," tutur Mauliate Agustinus Hamonangan Sitohang, Manager of New Opportunities (Exploration) and Technical Support PT Supreme Energy.

Merespons usulan keekonomian tersebut, PT PLN (Persero) menegaskan bahwa proses pengadaan tenaga listrik tetap berpedoman pada regulasi harga patokan tertinggi (HPT).

"Ya memang kita di sisi pengadaan masih bergeraknya masih berdasarkan HPT," ujar Fandi Gunawan Sianipar, Manager of Various Renewable Energy PT PLN (Persero) Head Office.

Sesuai Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2025, harga transaksi PLTP dapat disesuaikan berdasarkan hasil eksplorasi dan ketentuan HPT. Saat ini Supreme Energy sedang menyelesaikan PLTP Muara Laboh Unit 2 berkapasitas 80 MW di Sumatera Barat yang ditargetkan beroperasi komersial pada 2027, serta merencanakan Unit 3 berkapasitas 60 MW untuk tahun 2034.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
farhan-dwi-ramadhan
Author