Polda Metro Jaya Usut Teror Karangan Bunga dr Oky Pratama

Share

Penyidikan kasus dugaan pencemaran nama baik berupa teror karangan bunga terhadap dokter spesialis kecantikan dr Oky Pratama masih berlanjut di Polda Metro Jaya pada Kamis (20/8/2026), dilansir dari Detikcom.

Pihak pelapor menyayangkan terduga pengirim karangan bunga berinisial HP alias HS yang kembali mangkir dari jadwal pemeriksaan penyidik. Kuasa hukum dr Oky Pratama, Ahmad Ramzy, menilai tindakan saksi tersebut tidak kooperatif karena justru pergi ke luar negeri dengan alasan sakit.

"Awalnya tanggal 6 Agustus dipanggil, tetapi sudah melakukan reschedule ke tanggal 20. Penyidik pun sudah menerima reschedule tersebut, tetapi pada hari ini tanggal 20, lewat pengacaranya lagi, meminta lagi untuk ditunda," kata Ahmad Ramzy, Kuasa Hukum dr Oky Pratama.

Pihak kuasa hukum mendesak kepolisian untuk segera mengambil tindakan tegas demi kepastian hukum atas kasus yang dialami kliennya.

"Yang bersangkutan bahwa bukannya menghadiri panggilan Polda Metro Jaya, malah pergi ke luar negeri dengan alasan yang disampaikan kepada penyidik 'sakit'," kata Ahmad Ramzy, Kuasa Hukum dr Oky Pratama.

Langkah penerbitan surat panggilan kedua dinilai sangat krusial agar penanganan perkara ini tidak berlarut-larut.

"Tadi saya minta kepastian kepada penyidik untuk bisa diberikan kepastian hukum bagi kami selaku pelapor untuk bisa diterbitkan panggilan kedua kepada yang bersangkutan," kata Ahmad Ramzy, Kuasa Hukum dr Oky Pratama.

Apabila panggilan selanjutnya tetap diabaikan, tim kuasa hukum meminta penyidik segera menerbitkan surat perintah membawa secara paksa.

"Ketika panggilan kedua tidak diindahkan juga, penyidik bisa melakukan upaya berikutnya yaitu surat perintah membawa kepada yang bersangkutan," kata Ahmad Ramzy, Kuasa Hukum dr Oky Pratama.

Keterangan dari HP dinilai sangat krusial karena berkaitan langsung dengan tiga orang saksi lain yang telah dimintai keterangannya oleh penyidik terkait pengiriman karangan bunga tersebut.

"Saksi HS ini adalah kunci karena ketiga orang ini adalah yang diarahkan untuk mengirim karangan bunga ke rumah dr Oky," kata Ahmad Ramzy, Kuasa Hukum dr Oky Pratama.

Sebelumnya, laporan kasus pencemaran nama baik ini resmi ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan oleh Subdit Resmob Dirkrimum Polda Metro Jaya untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab.

"Masih proses penyidikan di Subdit Resmob. Tentunya dari proses penyidikan ini mudah-mudahan segera bisa menetapkan apabila ada dugaan tersangka yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas satu peristiwa pidana tersebut," kata Kombes Iman Imanuddin, Dirkrimum Polda Metro Jaya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
gilang-permana-putra
Author