Polda Banten Ungkap Tujuh Kasus Tambang Ilegal di Tiga Bulan
Polda Banten mengungkap tujuh perkara tambang ilegal selama tiga bulan terakhir, dari Juni hingga Agustus 2026, dengan enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dilansir dari Detikcom.
Kasus tersebut terdiri dari enam perkara tambang galian C berupa tanah urug dan satu perkara tambang emas di wilayah Kabupaten Lebak. Kegiatan tambang galian C berlangsung di Kabupaten Tangerang, Serang, dan Lebak.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten Kombes Yudhis Wibisana menjelaskan bahwa kegiatan tambang tersebut tidak dilengkapi izin pertambangan. Polisi menyita sembilan ekskavator yang digunakan pelaku di lokasi tambang ilegal.
"Kegiatan tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen izin pertambangan. Modus yang dilakukan adalah melakukan kegiatan penambangan galian C di lokasi pertambangan yang tidak berizin untuk memperoleh keuntungan tanpa mengurus perizinan pertambangan," ujar Yudhis.
Polda Banten menetapkan enam tersangka dalam kasus tambang galian C, yaitu JN (36), MF (34), AM (30), DN (28), RD (40), dan AS (46). Mereka disangkakan Pasal 158 dan 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun.
Sementara itu, kasus tambang emas ilegal yang ditangani berada di wilayah Lebak Gedong, Kabupaten Lebak. Pelaku menggunakan alat pengolahan emas seperti gelundung, gembosan, dan kowi tanpa izin resmi.
"Pelaku melakukan kegiatan tersebut dengan menggunakan alat pengolahan emas berupa gelundung, gembosan, dan kowi. Kegiatan pengolahan dan pemurnian emas tersebut dilakukan tanpa dilengkapi perizinan," tambah Yudhis.
Hingga saat ini, Polda Banten belum menetapkan tersangka untuk kasus tambang emas ilegal, namun satu orang terduga pelaku masih dalam proses penyidikan dan sedang dikejar oleh penyidik.
"Terdapat 1 terduga pelaku yang masih dalam proses penyidikan yang saat ini masih dikejar oleh para penyidik," kata Yudhis.