Dokter Tifa Kembali Gugat Praperadilan Kasus Ijazah Jokowi Ke PN Jaksel

Share

Tifauziah Tyassuma atau Dokter Tifa kembali mendaftarkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait sah atau tidaknya penghentian penuntutan kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik soal ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada Kamis (20/8/2026).

Permohonan gugatan terbaru dari pihak pemohon tersebut resmi tercatat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor register perkara 147/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Pengadilan telah menunjuk pihak termohon dalam gugatan ini, yaitu Jaksa Agung RI c.q. Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta c.q. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Persidangan ini akan dipimpin oleh hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro.

Humas PN Jakarta Selatan Halida Rahardhini mengonfirmasi jadwal persidangan perdana untuk perkara permohonan tersebut.

"Sidang pertama, tanggal sidang Jumat 28 Agustus 2026," kata Halida saat dihubungi wartawan, Kamis (20/8/2026).

Langkah hukum ini diambil setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya menggelar sidang perdana praperadilan pertama yang diajukan Dokter Tifa pada Kamis (13/8/2026).

Gugatan praperadilan yang diajukan sebelumnya tersebut bertujuan menguji keabsahan tindakan jaksa penuntut umum yang melimpahkan kembali perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur setelah dakwaan awal dinyatakan batal demi hukum. Sidang pembacaan putusan untuk praperadilan pertama tersebut dijadwalkan berlangsung pada Jumat (21/8/2026).

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
nadia-fitria-ramadhani
Author