Hakim Vonis Dua Terdakwa Korupsi Jual Beli Gas PGN

Share

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman penjara kepada mantan Direktur Utama PT PGN Hendi Prio Santoso dan Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energi Arso Sadewo dalam kasus korupsi jual-beli gas pada Kamis (20/8/2026), dilansir dari Detikcom. Hendi Prio Santoso divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan, serta pembayaran uang pengganti SGD 500 ribu yang memperhitungkan uang yang telah disetorkan ke rekening penampungan KPK. Sementara itu, Arso Sadewo dijatuhi hukuman 5,5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 90 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 118,25 miliar subsider 4 tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan alternatif pertama," kata ketua majelis hakim Ni Kadek Susantiani saat membacakan amar putusan.

Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut Hendi Prio Santoso dengan pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, sedangkan Arso Sadewo dituntut 7 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 500 juta. Perbuatan para terdakwa yang melakukan transaksi jual-beli gas bertingkat serta skema pembayaran di muka tanpa tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PGN Tbk Tahun 2017 dan 2018 tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga puluhan juta dolar.

"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sebesar USD 15 juta atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (16/4).

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: korupsi Pengadilan Tipikor PGN
Editors Team
bram-adhitya-santoso
Author