Polres Metro Bekasi Kota Tangkap 11 Pelaku Kejahatan

Share

Aparat Polres Metro Bekasi Kota mengamankan 11 tersangka dalam pengungkapan enam kasus kejahatan menonjol di wilayah Kota Bekasi sepanjang 1 hingga 20 Agustus 2026, sebagaimana dilansir dari Detikcom. Pengungkapan kasus yang meliputi aksi begal, pencurian kendaraan bermotor, pencurian perangkat komunikasi, hingga pengeroyokan tersebut dipaparkan dalam konferensi pers di Markas Polres Metro Bekasi Kota pada Kamis (20/8/2026). Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana menjelaskan penindakan tegas tersebut merupakan langkah nyata pihak kepolisian untuk menjaga stabilitas keamanan serta ketertiban masyarakat di area hukum Kota Bekasi.

"Ini ada 11 pelaku yang kami ungkap dari peristiwa-peristiwa menonjol, yaitu pencurian yang disertai dengan kekerasan, pencurian kendaraan bermotor, pencurian dengan pemberatan, kekerasan penganiayaan dan juga kekerasan secara bersama-sama atau pengeroyokan," ujar Kombes Putu Kholis.

Dukungan serta kesadaran masyarakat dalam melaporkan indikasi tindak pidana menjadi elemen penting yang membantu petugas membongkar berbagai aksi kriminalitas di lapangan. "Kami tidak bisa bekerja sendiri, kami butuh partisipasi warga dan harapannya ke depan antara warga dan kepolisian di Kota Bekasi, didukung penuh oleh unsur pemerintah daerah dan TNI, bisa semakin kuat kolaborasinya menjaga situasi Kota Bekasi yang kondusif," kata Putu.

Enam kasus utama yang ditangani terdiri atas dua kasus curanmor, satu kasus begal, satu kasus pencurian modul Universal Baseband Processing (UBP) pada tower BTS, serta dua kasus penganiayaan dan pengeroyokan. Pada penanganan kasus curanmor di Pondok Gede dan Bekasi Utara, polisi menyita dua unit sepeda motor. Salah satu tindak pencurian terjadi saat korban memarkirkan kendaraan di depan warung makanan dengan posisi kunci masih terpasang.

"Kuncinya masih melekat di motor sehingga pelaku bisa melancarkan aksinya, walaupun saat itu akhirnya bisa berhasil diamankan oleh warga dan aparat," imbuh Putu. Untuk penanganan kejahatan begal di Bekasi Selatan pada 12 Agustus 2026, petugas menangkap tiga tersangka yang memiliki peran sebagai pengintai, penodong senjata airsoft gun, dan eksekutor perampasan harta benda korban. Selain itu, Satreskrim membongkar sindikat spesialis pencurian perangkat modul UBP BTS di Bekasi Selatan yang diduga memperluas jangkauan kejahatannya hingga Jakarta Timur, Tangerang, dan Karawang demi motif ekonomi.

"Motifnya jelas motif ekonomi, memanfaatkan kelengahan warga dan waktunya memang sudah dipersiapkan seperti malam hari saat gelap dan bahkan dini hari kondisi sedang sepi," ujarnya.

Seluruh tersangka tindak penganiayaan di Bekasi Selatan dan pengeroyokan di Bekasi Barat dijerat mengunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana berkisar antara dua hingga 10 tahun penjara.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: Bekasi Kepolisian kriminal
Editors Team
rizka-amelia-kusuma
Author