BEI Berencana Hapus Batas Minimum Harga Saham Gocap

Share

PT Bursa Efek Indonesia berencana menghapus batasan harga minimum saham sebesar Rp50 pada pasar reguler dan pasar tunai guna meningkatkan akses likuiditas serta proses penentuan harga pasar di Jakarta, Kamis (20/8/2026).

Melalui kebijakan baru ini, harga saham yang selama ini tertahan pada level batas terendah atau dikenal sebagai saham gocap nantinya dapat bergerak turun hingga mencapai Rp1 per lembar.

Otoritas bursa telah memulai tahapan penyerapan aspirasi dari pemangku kepentingan industri pasar modal sebelum merinci aturan operasional teknis tersebut.

"Untuk memberikan akses likuiditas dan price discovery yang lebih baik, kami akan menghapus batasan harga minimum Rp50," kata Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik.

Langkah pengumpulan pendapat tersebut diwujudkan melalui serangkaian pertemuan bersama Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia dan Asosiasi Manajer Investasi Indonesia pada Rabu (19/8/2026), di samping keterlibatan pemodal internasional.

"Detail akan disampaikan kemudian setelah menghimpun masukan dari pelaku dan juga mengukur kesiapan platform perdagangan di Anggota Bursa," kata Jeffrey Hendrik.

Pihak bursa juga menjalin komunikasi intensif dengan para pemodal asing guna memetakan respons pasar secara menyeluruh.

"Kemarin tanggal 19 Agustus sudah dilakukan diskusi dengan APEI dan AMII untuk mendapat respon dari pelaku. Diskusi dengan investor global juga kami lakukan," kata Jeffrey Hendrik.

Berdasarkan informasi dari Stockbit Sekuritas, penyesuaian aturan ini akan disertai perubahan batas auto rejection atas dan auto rejection bawah. Batas nominal Rp1 akan diterapkan untuk saham pada rentang harga Rp1 hingga Rp10.

Persentase batas ARB untuk saham di atas Rp10 ditetapkan merata sebesar 15 persen. Sementara itu, batas ARA disesuaikan berjenjang, yakni 35 persen untuk kelompok harga Rp11-Rp200, 25 persen untuk rentang Rp201-Rp5.000, dan 20 persen bagi saham di atas Rp5.000.

BEI berencana menghapus dua kriteria Papan Pemantauan Khusus demi mengembalikan saham ke mekanisme perdagangan kontinu di pasar reguler. Kebijakan ini diperkirakan dapat meningkatkan frekuensi serta nilai transaksi harian hingga tiga kali lipat.

Uji coba sistem perdagangan bersama Anggota Bursa dijadwalkan berlangsung pada 22 dan 29 Agustus 2026, sebelum penyesuaian regulasi tersebut resmi diimplementasikan pada 7 September 2026.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: BEI pasar modal Saham Gocap
Editors Team
melinda-putri-handayani
Author