Dokter Tifa Kembali Daftarkan Praperadilan Soal Ijazah Jokowi
Tifauziah Tyassuma atau Dokter Tifa resmi mendaftarkan permohonan praperadilan baru ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (20/8/2026). Langkah hukum ini diambil untuk menguji keabsahan penghentian penuntutan perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Permohonan tersebut menempatkan Jaksa Agung RI c.q. Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta c.q. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebagai pihak termohon. Hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro ditunjuk untuk memimpin persidangan, dengan sidang perdana yang dijadwalkan berlangsung pada Jumat (28/8/2026).
Pengajuan ini menjadi upaya lanjutan setelah pemohon sebelumnya menggelar sidang perdana praperadilan di tempat yang sama pada Kamis (13/8/2026). Dalam aksi hukum terdahulu, kubu Dokter Tifa mempersoalkan tindakan penuntut umum yang melanjutkan perkara seusai dakwaan dinyatakan batal demi hukum oleh majelis hakim PN Jakarta Timur pada 23 Juli 2026.
Meskipun dakwaan telah dibatalkan, pihak kejaksaan melimpahkan kembali berkas perkara yang diperbaiki ke PN Jakarta Timur serta memanggil pemohon untuk bersidang pada 6 Agustus 2026. Pihak Dokter Tifa menilai pelimpahan ulang berkas tersebut menyalahi prosedur, karena jaksa seharusnya mengajukan perlawanan atau banding ke Pengadilan Tinggi jika tidak menerima putusan sela.
Melalui pendaftaran praperadilan terbaru ini, fokus utama pengujian hukum dialihkan pada keabsahan seluruh prosedur yang ditempuh oleh penuntut umum dalam menangani kasus tersebut.