KLH Menyegel Empat Usaha Laundry Penyebab Pencemaran Kali Bekasi
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel empat perusahaan jasa penatu di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (18/8/2026). Langkah penindakan ini diambil menyusul kembali menghitamnya aliran air Kali Bekasi akibat dugaan pembuangan limbah industri di area hulu, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Pencemaran tersebut memicu aksi penelusuran gabungan untuk mengidentifikasi sumber utama pencemar aliran sungai. Penanganan aliran sungai yang tercemar ini melibatkan kolaborasi antara pemerintah pusat melalui KLH bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, DLH Kota Bekasi, serta DLH Provinsi Jawa Barat.
Sebelum penghentian operasional dilakukan, Tim Pengawas KLH telah menjalankan prosedur pengumpulan data dan informasi pada Rabu hingga Sabtu, 12-15 Agustus 2026. Petugas mengumpulkan sampel air limbah dari titik hulu dan hilir Sungai Cileungsi, serta saluran pembuangan akhir milik keempat usaha jasa pencucian pakaian tersebut.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Kiswatiningsih, memberikan konfirmasi resmi mengenai tindakan tegas yang diambil oleh Kementerian Lingkungan Hidup terhadap fasilitas industri tersebut.
"KLH melakukan penyegelan terhadap 4 perusahaan jasa laundry (bagian dari kegiatan industri tekstil semuanya di wilayah Kabupaten Bogor) yang memiliki potensi pencemaran air," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi, Kiswatiningsih, Kamis (20/8/2026).
Pengawasan lapangan terus diperketat guna mengantisipasi keterlibatan pihak lain dalam kasus pembuangan limbah sembarangan ini.
"Hari ini tim PPKL KLH didampingi PPLH DLH Kota Bekasi dan Tim Katak turun untuk penyusuran kembali. Sedang dilakukan penelusuran kembali hari ini," kata dia.
Penindakan hukum ini berawal dari keluhan masyarakat setelah video yang memperlihatkan kondisi air Kali Bekasi berwarna hitam pekat menyerupai oli bekas viral di media sosial. Pemkot Bekasi kemudian langsung menerjunkan tim ke lapangan untuk memverifikasi kondisi air.
Dalam laporan resmi Pemkot Bekasi pada Rabu (5/8/2026), pemantauan di samping Cluster Richmond, Kota Wisata, Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, menunjukkan air dalam kondisi hitam dan berbau menyengat. Pengujian sampel air oleh UPTD Laboratorium DLH Kota Bekasi mengonfirmasi bahwa parameter Total Suspended Solids (TSS), Biochemical Oxygen Demand (BOD), Dissolved Oxygen (DO), Fecal Coliform, serta logam terlarut seperti Nikel, Seng, dan Tembaga telah melebihi baku mutu lingkungan.
"Saat ini penanganan pencemaran Kali Bekasi dilakukan oleh KLH melibatkan DLH Kab Bogor, DLH Kota Bekasi, DLH Prov Jabar," katanya.
Pemeriksaan mendalam terhadap empat perusahaan penatu tersebut dijadwalkan berlangsung hingga Jumat (21/8/2026) untuk memastikan sanksi dan langkah hukum selanjutnya.