Bamsoet Dorong Percepatan Reformasi Birokrasi untuk Indonesia Emas 2045
Bambang Soesatyo (Bamsoet), Ketua MPR RI ke-15 dan anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar, mendorong pemerintah pusat dan daerah mempercepat reformasi birokrasi untuk menghasilkan dampak nyata bagi masyarakat, seperti pelayanan publik yang lebih cepat dan meningkatkan kesejahteraan rakyat, dilansir dari Detikcom.
Reformasi ini juga menjadi prasyarat penting menuju Indonesia Emas 2045, sejalan dengan Desain Besar Reformasi Birokrasi Nasional (DBRBN) 2026-2045 yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto. Bamsoet menjelaskan bahwa lebih dari dua pertiga layanan publik diselenggarakan oleh pemerintah daerah, sehingga keberhasilan reformasi sangat bergantung pada implementasi di tingkat daerah.
Bamsoet mengungkapkan, "Reformasi birokrasi harus dilihat sebagai transformasi terhadap cara negara bekerja, memberikan pelayanan, membangun kepercayaan publik, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ukurannya sederhana, apakah rakyat mendapatkan layanan yang lebih cepat, lebih mudah, lebih murah, lebih transparan, dan lebih adil."
"Kalau masyarakat masih harus berhadapan dengan prosedur berbelit, layanan lambat, data yang tidak terintegrasi, atau ketidakpastian dalam mendapatkan pelayanan, berarti reformasi birokrasi kita belum selesai," tambahnya.
Bamsoet juga menyoroti berbagai tantangan di daerah, seperti birokrasi yang masih bekerja secara sektoral, data yang belum terintegrasi, digitalisasi yang parsial, serta intervensi politik dan ketimpangan kapasitas fiskal dan sumber daya manusia. Ia menegaskan pentingnya transformasi di unit pelayanan paling dekat dengan masyarakat.
"Pemerintah pusat dapat menyusun kebijakan yang baik, tetapi keberhasilannya sangat ditentukan oleh implementasi di daerah. Kalau birokrasi daerah masih bekerja sendiri-sendiri, data tidak terintegrasi, digitalisasi berjalan parsial, dan pengelolaan ASN belum sepenuhnya berbasis merit, maka masyarakat akan tetap merasakan pelayanan yang lambat dan berbelit," ujar Bamsoet.
Bamsoet juga mengingatkan bahwa kesenjangan tata kelola pemerintahan antara pusat dan daerah masih menjadi persoalan serius, terutama di luar pulau Jawa, yang berisiko menghambat reformasi birokrasi dan perubahan nyata di masyarakat.
Dia menambahkan, "DPR RI melalui fungsi pengawasan terus memastikan reformasi birokrasi berjalan dalam koridor checks and balances. Pengawasan bukan untuk mencari kesalahan pemerintah, tetapi memastikan kebijakan berjalan efektif, akuntabel, transparan, dan menghasilkan manfaat nyata."
Bamsoet menegaskan posisi strategis Sekretaris Daerah (Sekda) sebagai penggerak koordinasi lintas perangkat daerah. Sekda harus menjadi motor transformasi birokrasi dengan memastikan seluruh perangkat daerah bergerak satu arah kebijakan.
"Sekretaris Daerah harus menjadi motor transformasi birokrasi di daerah. Sekda memiliki posisi strategis untuk mengintegrasikan perangkat daerah, menyatukan data, memperkuat koordinasi dan memastikan setiap program memiliki target yang jelas serta dapat diukur hasilnya," jelas Bamsoet.
Ia juga mendorong pembangunan sistem pengawasan reformasi birokrasi yang terukur dan dapat dipantau secara berkelanjutan melalui kolaborasi DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, pemerintah daerah, akademisi, dunia usaha, dan masyarakat sipil, termasuk melalui Dashboard Nasional Reformasi Birokrasi.
"Pengawasan modern harus berbasis outcome dan impact. Kita perlu membangun integrasi seluruh data nasional, memperkuat merit system ASN, mempercepat digitalisasi pelayanan publik terpadu, meningkatkan kapasitas Sekda, serta menerapkan reward and punishment berdasarkan kinerja reformasi birokrasi," tutup Bamsoet.