BEI Rencanakan Penghapusan Batas Minimum Harga Saham Rp50

Share

Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana menghapus ketentuan batas minimum harga saham Rp 50 atau saham gocap untuk memberikan akses likuiditas serta memfasilitasi penentuan harga pasar yang lebih optimal, sebagaimana dilansir dari Detik Finance pada Kamis (20/8/2026).

"Untuk memberikan akses likuiditas dan price discovery yang lebih baik, kami akan menghapus batasan harga minimum Rp 50," jelas Jeffrey Hendrik, Direktur Utama BEI.

Otoritas bursa telah menggelar diskusi dengan Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) dan Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII) pada 19 Agustus untuk menjaring masukan, selain berdialog dengan investor global. Implementasi kebijakan ini masih menunggu pengukuran kesiapan platform perdagangan Anggota Bursa.

"Kemarin tanggal 19 Agustus sudah dilakukan diskusi dengan APEI dan AMII untuk mendapat respon dari pelaku. Diskusi dengan investor global juga kami lakukan. Detail akan disampaikan kemudian setelah menghimpun masukan dari pelaku dan juga mengukur kesiapan platform perdagangan di Anggota Bursa," pungkasnya.

Berdasarkan informasi yang beredar di platform Stockbit, batas harga minimum saham di pasar reguler dan pasar tunai bakal disesuaikan dari Rp 50 menjadi Rp 1 per lembar.

Rencana penyesuaian tersebut juga mencakup pembaruan klasifikasi auto rejection. Untuk saham berharga Rp 1 hingga Rp 10, batas Auto Rejection Bawah (ARB) dan Auto Rejection Atas (ARA) akan menerapkan nominal sebesar Rp 1.

Sementara itu, rentang harga saham Rp 11–Rp 200, Rp 201–Rp 5.000, dan di atas Rp 5.000 memiliki batas ARB sebesar 15 persen, sedangkan batas ARA masing-masing ditetapkan sebesar 35 persen, 25 persen, dan 20 persen.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: BEI pasar modal saham
Editors Team
rizka-amelia-kusuma
Author