Klaim Rektor UGM Ditangkap dan Kampus Disegel Terbukti Hoaks

Share

Narasi di media sosial yang mengklaim Rektor Universitas Gadjah Mada Ova Emilia ditangkap polisi dan kampus UGM disegel terkait kasus ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo dipastikan merupakan informasi palsu atau hoaks.

Unggahan hoaks yang beredar di platform Facebook dan YouTube tersebut menampilkan foto manipulasi kecerdasan buatan serta narasi menyesatkan mengenai penangkapan Ova Emilia dan penyegelan area kampus.

Hasil penelusuran fakta menunjukkan Ova Emilia masih aktif menjalankan tugasnya sebagai Rektor UGM dan seluruh kegiatan akademik di lingkungan universitas berlangsung normal tanpa adanya penyegelan dari pihak berwajib.

Di sisi lain, isu mengenai dokumen pendidikan Joko Widodo tengah diproses melalui jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh pihak pemohon.

Mantan Presiden Joko Widodo memberikan pernyataan resmi mengenai kesiapan dirinya untuk menghadiri persidangan serta menunjukkan seluruh dokumen kelulusan miliknya.

"Hadir, sudah saya sampaikan, saya akan hadir membawa ijazah SD, SMP, SMA, dan nanti yang S1 yang sekarang di kejaksaan, semuanya akan kita tunjukkan," kata Joko Widodo, Presiden ke-7 RI.

Joko Widodo menegaskan komitmennya untuk mengikuti seluruh tahapan hukum yang sedang berjalan di pengadilan.

"Ini sudah masuk pokok perkara kok di persidangan, ya kita ikuti proses hukum yang ada," ujar Joko Widodo, Presiden ke-7 RI.

Terkait status dokumen fisik para lulusan, Rektor UGM Ova Emilia menyampaikan penjelasan mengenai batasan kewenangan dan tanggung jawab pihak universitas.

"Sejak saat itu, mandat UGM selesai. Setelah lulus, alumni memegang penuh tanggung jawab atas ijazahnya," kata Ova Emilia, Rektor UGM.

Ova Emilia menambahkan bahwa universitas tidak memiliki kapasitas untuk memberikan komentar mengenai lembar ijazah yang sudah diserahkan kepada alumni.

"Cara yang tepat adalah orang tersebut menunjukkan ijazahnya kepada kita. Karena ijazahnya ada di orang tersebut. Oleh karena itu, Universitas Gadjah Mada ini ya kita tidak mau berkomentar terkait dengan ijazah, a piece of paper yang sudah ada di yang bersangkutan… Kita tak bertanggung jawab untuk itu," ujar Ova Emilia, Rektor UGM.

Sementara itu, persidangan sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat sempat menyoroti prosedur penyimpanan dan retensi arsip pendaftaran di KPU Surakarta.

"Jadi, yang jadi pertanyaan itu (pemusnahan), sudah sesuai dengan JRA, buku agenda kami, musnah ibu. Sesuai dengan jadwal arsip," kata perwakilan KPU Surakarta.

Penjelasan mengenai ketentuan masa simpan berkas sengketa kemudian disampaikan oleh pimpinan majelis sidang KIP dalam persidangan tersebut.

"Selama itu berpotensi disengketakan tidak boleh dimusnahkan. Saya bingung, arsip mana yang satu tahun dimusnahkan. Masa retensi penyimpanan arsip itu tidak ada yang di bawah lima tahun," ujar Ketua Majelis Sidang KIP.

Ketua KPU Kota Solo Yustinus Arya Artheswara mengklarifikasi bahwa seluruh dokumen pendaftaran awal Joko Widodo masih tersimpan aman, sedangkan istilah pemusnahan dalam sidang hanya mengacu pada buku agenda surat sesuai regulasi.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: Cek Fakta Jokowi Ova Emilia UGM
Editors Team
gilang-permana-putra
Author