Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Narkoba Pakai Peta Petunjuk di Riau
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar jaringan peredaran etomidate dan ekstasi di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau, setelah para pelaku menyembunyikan ribuan butir obat terlarang di semak-semak menggunakan petunjuk denah lokasi, dilansir dari Detikcom.
Petugas menyita 1.400 pcs etomidate senilai Rp 4,2 miliar dan 118 butir ekstasi senilai Rp 118 juta dari operasi pengungkapan tersebut. Tindakan kepolisian ini diklaim berhasil menyelamatkan sekitar 700 jiwa dari potensi penyalahgunaan etomidate serta 118 jiwa dari ancaman ekstasi.
Penyelidikan bermula saat Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pimpinan Kombes Handik Zusen memetakan informasi transaksi obat terlarang dan menangkap tersangka Adiah (55). Petugas menemukan selembar kertas denah saat menggeledah badan wanita tersebut.
"Dari hasil penggeledahan badan, tim Subdit IV menemukan selembar kertas yang bergambar denah peta seperti maps. Kemudian tim melakukan pendalaman kepada Aidah terhadap kertas tersebut," kata Brigjen Eko Hadi, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri melalui keterangannya, Jumat (20/8/2026).
Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa denah itu menunjukkan lokasi penyimpanan narkoba yang ditaruh oleh menantu Adiah, Satpriyanto (DPO). Satpriyanto mengambil pasokan obat berbahaya tersebut dari tersangka lain bernama Azman (45).
"Tim melakukan penyisiran ke lokasi denah gambar maps. Sekitar pukul 20.00 WIB, tim berhasil menemukan karung yang berisi narkotika jenis etomidate dan narkotika jenis ekstasi di pinggir jalan Pangkalan Baru, Hutan Panjang Rupat, pada semak rumput," jelas Eko.
Sesaat setelah karung ditemukan, tersangka Azman menyerahkan diri ke Polsek Rupat Batu Panjang. Pemeriksaan terhadap Azman membeberkan keterlibatan buronan warga negara Malaysia berinisial Tambi, di mana Azman sempat meminta kenaikan upah penjemputan barang haram itu.
"Tersangka Azman meminta tersangka Adiah untuk menghubungi Tambi agar meminta upah penjemputan lebih besar yaitu sebesar Rp 200 juta, akhirnya disepakati total upahnya untuk penjemputan tersebut dari Tambi sebesar Rp 120 juta," ungkap Eko.
Penyidik melanjutkan pengembangan kasus melalui teknik penyerahan terselubung (controlled delivery), dengan mengarahkan Adiah menyerahkan narkoba kepada seorang penerima di kawasan Dumai atas perintah jaringan Malaysia pada Jumat (14/8). Petugas kemudian memantau pergerakan Agusni Pratama bin Husni (27) di Hotel Maxone Dumai yang bertindak atas instruksi koordinator kurir Yolanda Dilfi Yanti (DPO).
"Tim melihat seorang laki-laki yang mencurigakan turun dari mobil masuk ke lobi Hotel Maxone. Dari pantauan tim, laki-laki tersebut masuk ke kamar 418, tidak lama kemudian laki-laki tersebut keluar dengan membawa karung goni sambil melakukan panggilan telpon dan langsung masuk ke dalam lift," tutur Eko.
Penangkapan Agusni dilakukan di dalam lift lantai dasar hotel saat membawa barang bawaannya. Tersangka mengaku dijanjikan upah Rp 10 juta untuk membawa pasokan narkoba tersebut menuju Medan, Sumatera Utara.
Ketiga tersangka yang terikat dalam jaringan ini beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di Jakarta untuk menjalani proses hukum. Kepolisian masih terus melakukan pengejaran terhadap tiga buronan yang masuk daftar pencarian orang (DPO), yaitu Satpriyanto, Tambi, dan Yolanda Dilfi Yanti.