DPR Kajian Rencana Penjualan Eks KRI Ki Hajar Dewantara

Share

Komisi I DPR RI mulai menindaklanjuti usulan pemerintah mengenai rencana penjualan eks KRI Ki Hajar Dewantara pada Kamis, 20 Agustus 2026. Kepastian tersebut disampaikan setelah DPR menerima Surat Presiden terkait pemindahtanganan aset pertahanan tersebut, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono menegaskan bahwa piihaknya tidak akan terburu-buru dalam mengambil keputusan. DPR memerlukan penjelasan komprehensif mengenai latar belakang teknis serta urgensi operasional dari pihak pemerintah sebelum menentukan sikap resmi.

"Terkait Surpres mengenai usulan penjualan KRI Ki Hajar Dewantara, saya masih perlu melakukan pembahasan dan pendalaman sebelum mengambil sikap," kata Dave kepada wartawan, Kamis (20/8/2026).

Penilaian mendalam tersebut mencakup peninjauan fungsi pertahanan hingga analisis nilai ekonomis dari kapal terkait. DPR berencana memastikan apakah kapal perang itu masih berpotensi difungsikan atau memang sudah tidak lagi relevan.

"Pembahasan juga perlu melihat nilai aset dan apakah kapal tersebut memang sudah tidak lagi dibutuhkan untuk mendukung tugas dan kepentingan pertahanan," ucapnya.

Di samping faktor teknis, Dave menyoroti rekam jejak eks KRI Ki Hajar Dewantara di tubuh Angkatan Laut. Menurutnya, aspek historis perlu menjadi bagian mutlak dari pertimbangan sebelum aset negara itu dipindahtangankan.

"Selain aspek teknis dan pertahanan, menurut saya, nilai sejarah KRI Ki Hajar Dewantara juga perlu menjadi pertimbangan. Kapal ini memiliki sejarah panjang dalam pendidikan dan pembentukan personel TNI AL," sebutnya.

Ia mengingatkan agar seluruh prosedur pelepasan dilakukan secara transparan jika nantinya hasil kajian membuktikan bahwa kapal tersebut sudah tak lagi layak beroperasi secara teknis.

"Karena itu, apabila hasil kajian memang dinilai sudah tidak lagi diperlukan secara operasional, proses pemindahtangannya tetap harus dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel, serta memberikan manfaat yang optimal bagi negara," tambahnya.

Pengajuan pemindahtanganan kapal ini masuk dalam deretan Surat Presiden (surpres) dari Presiden Prabowo Subianto ke parlemen. Selain dokumen terkait KRI Ki Hajar Dewantara, surpres tersebut mencakup nama-nama calon Gubernur, Deputi Gubernur Senior, serta Deputi Gubernur Bank Indonesia, hingga usulan calon Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Dewan Komisioner OJK.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
kartika-dewi-anggraini
Author