Komisi III DPR Menunda Rapat Agraria Akibat Kabareskrim Absen
Komisi III DPR menunda Rapat Dengar Pendapat Umum terkait penanganan pidana konflik agraria struktural di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/8/2026). Penundaan terjadi akibat Kepala Bareskrim Polri Komjen Syahardiantono tidak menghadiri pertemuan tersebut.
Ketidakhadiran pimpinan Bareskrim tersebut memicu kekecewaan dari kalangan anggota dewan serta Konsorsium Pembaruan Agraria. Pasalnya, rapat tersebut dijadwalkan untuk membahas ratusan kasus pemidanaan yang menimpa masyarakat di berbagai daerah.
Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria Dewi Kartika menyampaikan kekecewaannya atas ketidakhadiran Bareskrim Polri. Padahal, pihak KPA telah membicarakan krusialnya pertemuan ini bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo demi menghentikan kriminalisasi terhadap warga.
"Tujuan untuk RDPU kali ini adalah membicarakan 147 kasus pemidanaan kepada petani, masyarakat adat di 11 provinsi. Jadi, ini lingkupnya lebih luas. Dan karena sedang ada proses juga dengan pimpinan DPR tentang percepatan penyelesaian konflik agraria lewat Pansus Penyelesaian Konflik Agraria, sebenarnya pertemuan ini adalah untuk memastikan bahwa pihak kepolisian paham apa itu konflik agraria struktural," kata Dewi Kartika, Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria.
Dewi menegaskan agar aparat kepolisian tidak melakukan penangkapan secara sewenang-wenang terhadap petani serta masyarakat adat yang mempertahankan hak atas tanah mereka. Karena rapat ditunda, KPA berharap DPR dapat menghadirkan Kapolri pada agenda berikutnya.
"Karena banyak sekali instruksi-instruksi yang sebenarnya berasal dari pusat yang mendorong polda, polres, polsek itu melakukan penangkapan sedemikian rupa yang berkaitan dengan konflik-konflik agraria di lapangan," kata Dewi Kartika, Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria.
Kritik terhadap absennya jajaran Bareskrim Polri juga dilontarkan oleh sejumlah anggota Komisi III DPR. Anggota DPR Fraksi Golkar Soedeson Tandra mengingatkan pentingnya agenda reformasi agraria bagi masyarakat, sementara anggota Fraksi Gerindra Martin Daniel meminta penjadwalan ulang rapat.
"Dan kami meminta untuk rapat ini kita jadwalkan ulang dan kita meminta untuk Kabareskrim hadir dalam rapat berikut, supaya semua terbuka dan solusi-solusi kita bisa dapat dalam rapat itu," kata Martin Daniel, Anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra.
Penegasan senada disampaikan anggota Komisi III DPR Fraksi PKS sekaligus mantan Wakapolri Komjen (Purn) Adang Daradjatun. Ia menilai ketidakhadiran pihak kepolisian dalam forum resmi DPR merupakan tindakan yang tidak dapat dibiasakan.
"Sudah kasusnya kasus seperti ini, lalu diundur, tidak hadir, diundur, tidak hadir. Ini tidak jelas minta penjelasan apa sampai kenapa tidak hadir. Kalau kita terus seperti ini, berat ini ya, kita dianggap apa?
Mengundang dari pihak Konsorsium sudah hadir, dari Mabes Polri tidak hadir. Saya rasa jangan dibiasakan hal-hal seperti ini. Ini hal yang tidak baik," kata Adang Daradjatun, Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS.
Menanggapi desakan dari para anggota dewan, pimpinan rapat Dede Indra Permana Soediro akhirnya memutuskan untuk menunda jalannya RDPU. Dede menyebut sekretariat dewan telah mengirimkan surat undangan secara resmi.
"Saya tadi mengecek ke sekretariatan bahwa undangan sudah dikirim. Minimal mungkin harapan kita ada perwakilan dari Bareskrim kalau beliau berhalangan, bisa Wakaba atau jajaran yang lain untuk mengecek, mengonfirmasi apa yang menjadi harapan RDPU ini. Karena perwakilan belum ada, kita tunda dulu rapat ini sampai waktu yang belum ditentukan sekarang," kata Dede Indra Permana Soediro, Pimpinan Rapat Komisi III DPR.
Rapat RDPU tersebut resmi ditunda hingga batas waktu yang belum ditentukan setelah tidak ada satu pun perwakilan dari Bareskrim Polri yang hadir di lokasi.