KPK Periksa Sembilan Saksi Kasus Pemerasan Pemkab Sukoharjo

Share

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sembilan saksi dari jajaran pejabat Dinas PUPR dan dinas lainnya terkait kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Kamis (20/8/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Pemeriksaan para saksi tersebut dijadwalkan berlangsung di Kantor Perwakilan BPKP D.I. Yogyakarta untuk mendalami perkara korupsi yang menyeret Bupati Sukoharjo Etik Suryani.

"Saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Kamis (20/8/2026).

Juru bicara lembaga antirasuah tersebut mengonfirmasi tempat pelaksanaan penyidikan terhadap deretan pejabat Pemkab Sukoharjo tersebut.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP D.I. Yogyakarta," ujar Budi.

Saksi yang dipanggil meliputi Suyadi, Burhani Surya Aji Suratman, Bagas Windaryatno, Joko Purwanto, Sadiyo, Hanan Oktavianto, Sriyadi, Andri Riawan, dan Sunaryo. Lembaga antirasuah ini sebelumnya telah menetapkan Etik Suryani bersama dua anak buahnya sebagai tersangka pemerasan.

"KPK menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di Pemkab Sukoharjo ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers, Sabtu (11/7).

Salah satu tersangka lainnya yang ikut terseret dalam perkara ini adalah Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo, Tri Mulyo.

Penyidik menduga Etik memotong insentif pegawai BPKAD Sukoharjo hingga 40 persen melalui instruksi khusus.

"Permintaan ETS ini diduga melanjutkan 'tradisi' Bupati sebelumnya, yang juga merupakan suami dari ETS, dengan kode perintah 'tambahan upah pungut kae ono tho?' (tambahan upah pungut itu ada kan?); 'kowe mrene kan ora bayar' (kamu ke sini kan tidak membayar"); 'padakno karo Bapak' (samakan dengan Bapak). Maksudnya adalah besaran uang yang disetor disesuaikan dengan setoran saat dengan bupati sebelumnya," ungkap Asep.

Dalam rangkaian penyidikan perkara ini, tim KPK telah menggeledah ruang kerja bupati, beberapa kantor dinas, hingga rumah pribadi Etik yang diduga menjadi lokasi penyimpanan barang bukti berupa emas seberat 2,5 kilogram.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: Etik Suryani KPK Sukoharjo
Editors Team
yoga-prasetyo-nugroho
Author