Rencana Pengadilan Ad Hoc dan Amnesti BUMN Panas Ditanggapi Pengamat
Rencana Presiden Prabowo Subianto untuk membentuk pengadilan ad hoc serta memberikan opsi amnesti bagi pengurus Badan Usaha Milik Negara yang terlibat korupsi menuai kritik keras dan sorotan tajam dari berbagai akademisi maupun pengamat hukum pada pertengahan Agustus 2026. Gagasan yang disampaikan dalam Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD tersebut dinilai berpotensi melemahkan penegakan hukum dan memicu blunder politik bagi partai pendukung pemerintah. Sorotan awal datang dari Badan Pengelola Investasi Danantara Indonesia yang hingga kini belum memublikasikan laporan keuangan secara menyeluruh. Keterlambatan transparansi aset tersebut membuat klaim lonjakan kinerja BUMN yang dipamerkan pemerintah dinilai masih bersifat sepihak.
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira Adhinegara, menegaskan pentingnya laporan keuangan terbuka agar masyarakat dapat menguji produktivitas aset dan nasib tenaga kerja di tengah pemangkasan BUMN.
"Sulit mengukur kinerja Danantara kalau laporan belum ada. Ini cuma sedikit dari ratusan BUMN dan anak usaha," ujar Bhima. Bhima juga mempertanyakan ketiadaan basis data publik untuk memverifikasi klaim pemerintah.
"Tapi kenyataannya sampai hari ini, publik tidak bisa melakukan pengujian terhadap pernyataan kinerja, konsolidasi BUMN yang ada di bawah Danantara," ucap Bhima. Ia menekankan bahwa ketidakjelasan publikasi keuangan membuat klaim keberhasilan menjadi tidak berimbang.
"Sampai hari ini, Danantara belum juga memublikasikan laporan keuangannya sehingga klaim-klaim yang disampaikan Prabowo Subianto adalah klaim sepihak," ucap Bhima. Ia mengingatkan perlunya keterbukaan untuk menilai efisiensi pengelolaan BUMN. "Tanpa publik bisa melakukan verifikasi, tanpa publik bisa melakukan uji, apakah aset yang sedang dikonsolidasikan adalah aset-aset yang memang produktif, dan bagaimana dengan tenaga kerja, dalam posisi mereka menjadi bagian dari skenario pemangkasan jumlah BUMN," kata Bhima.
Sementara itu, Ekonom Senior Bright Institute, Yanuar Rizky, merasa heran atas lambatnya laporan keuangan tersebut.
"Jadi saya enggak tahu, sebetulnya apa sih yang mengakibatkan ini lama, kita bingung sendiri," ujar Yanuar. Yanuar merinci bahwa laba BUMN tidak serta-merta menjadi deviden utuh bagi penerimaan negara. "Artinya, tidak seluruh laba BUMN otomatis menjadi penerimaan pemerintah melalui dividen," ucap Yanuar.
Ia menambahkan bahwa publikasi resmi akan menghentikan spekulasi liar di masyarakat.
"Publikasi laporan keuangan akan menjadi momentum penting untuk mengakhiri spekulasi mengenai nilai sebenarnya dari Danantara sekaligus memperjelas posisi negara dalam badan pengelola investasi tersebut," kata Yanuar. Di sisi lain, usulan pemberian amnesti kepada pimpinan BUMN yang bertobat mendapat penolakan keras dari Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM. Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman, menilai langkah tersebut salah sasaran.
"Presiden lagi-lagi tidak memahami persoalan korupsi dan kemudian menawarkan obat yang tidak sesuai dengan penyakitnya," kata Zaenur. Zaenur memperingatkan bahwa pengampunan tidak akan memperbaiki iklim tata kelola BUMN.
"Usulan ini tidak akan memperbaiki tata kelola BUMN menjadi tata kelola yang bersih, tidak akan mengurangi korupsi, tidak akan membuat penegakan hukum pemberantasan korupsi menjadi semakin berkepastian hukum," tegas Zaenur. Ia mengkhawatirkan munculnya keberanian baru bagi para pelaku tindak pidana korupsi. "Nanti pengurus BUMN semakin tidak takut melakukan korupsi karena merasa aman. Toh nanti kalau terbongkar, tinggal tobat, kemudian akan mendapatkan amnesti," tandas Zaenur.
Ia menekankan bahwa korupsi bukanlah ranah kejahatan yang layak mendapatkan amnesti.
"Amnesti sebagai hak prerogatif Presiden, itu tidak boleh diberikan kepada seorang terpidana korupsi, apalagi hanya karena orang tersebut tobat. Kalau korupsi, sangat tidak tepat diberikan amnesti," ucap Zaenur. Ia mengingatkan bahaya besar jika wacana ini direalisasikan oleh eksekutif. "Ini wacana yang berbahaya untuk pemberantasan korupsi dan kalau ini direalisasi bisa semakin membuat korupsi itu akan semakin tumbuh subur di BUMN," pungkas Zaenur.
Dari perspektif politik, Peneliti Senior Citra Institute Efriza menilai partai politik koalisi pemerintah pun diprediksi tidak akan sepakat secara utuh.
"Wacana ini rasanya tidak sepenuhnya akan didukung oleh partai politik koalisi pemerintahan, sebab akan menghasilkan blunder dan sentimen negatif terhadap partai-partai politik yang mendukung ide tersebut," kata Efriza. Ia memprediksi adanya perpecahan sikap di parlemen terkait wacana peradilan ad hoc dan pengampunan koruptor.
"Memang patut diakui partai-partai politik yang berada dalam koalisi pemerintahan kemungkinan besar cenderung memberikan dukungan politik terhadap gagasan Presiden, tetapi dukungan itu tidak otomatis berarti persetujuan tanpa syarat," ujarnya. Efriza menambahkan bahwa perdebatan sengit akan terjadi di gedung dewan.
"Di DPR, ditengarai akan muncul perdebatan, ada partai politik yang akan melihatnya sebagai jalan untuk menyelamatkan aset negara dan membenahi BUMN, sementara yang lain akan khawatir bahwa amnesti justru menciptakan impunitas dan melemahkan pemberantasan korupsi," tutur Efriza. Ia menilai fraksi-fraksi politik saat ini baru sebatas mengkaji gagasan awal. "Secara politik, kemungkinan yang muncul bukan dukungan bulat seluruh partai politik dari koalisi pemerintah, melainkan dukungan sekadar atas ide semata maupun penilaian bahwa ide layak dikaji, tetapi belum sampai mendetail menjadi gagasan yang sepenuhnya akan diiyakan untuk diterapkan," katanya.
Ia memperingatkan adanya potensi gejolak sosial apabila kepastian hukum diabaikan.
"Publik tidak akan pernah mendukung bahwa koruptor cukup mengembalikan uang kemudian memperoleh pengampunan. Gagasan ini bisa menyebabkan demonstrasi publik dapat meningkat karena dinilai gagasan yang kurang tepat bahkan dapat menjadi preseden buruk," ujar Efriza.