Polda Banten Tangkap Pelaku Penimbunan Biosolar Pakai Mobil Modifikasi
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten menangkap tersangka berinisial RH (26) terkait dugaan penimbunan bahan bakar minyak jenis biosolar subsidi di sebuah SPBU kawasan Cikupa, Tangerang, pada 3 Agustus 2026, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Pengungkapan kasus ini bermula saat petugas kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap mobil boks yang baru saja mengisi solar. Hasil pemeriksaan menunjukkan boks kendaraan tersebut telah dimodifikasi untuk menyembunyikan tangki penampung berkapasitas 5.000 liter beserta sistem pompa khusus.
Mekanisme penyedotan BBM dikendalikan secara terselubung menggunakan tombol otomatis guna mengalirkan solar dari tangki normal ke dalam tangki penampung. Di dalam tangki rahasia tersebut, polisi menemukan sekitar 600 liter solar subsidi yang berhasil dikumpulkan.
"Jadi dengan pengisian yang wajar sehingga tidak dicurigai oleh petugas dari SPBU. Namun, setelah diisi ke tangki mobil, dia punya alat pompa penyedot dari tangki mobil ke tangki yang sudah disiapkan di dalam atas boks," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten Kombes Yudhis Wibisana, Kamis (20/8/2026).
Tersangka mengoperasikan kendaraan tersebut dengan cara berpindah dari satu SPBU ke SPBU lain di wilayah Tangerang. Setiap kali pengisian, jumlah volume BBM dibeli dalam batas normal agar menghindari kecurigaan pengelola SPBU.
"(Petugas SPBU) nggak curiga karena pengisiannya secara wajar. Secara wajar kalau truk itu ya mungkin di bawah 100 liter sehingga berpindah-pindah dia dari SPBU ke SPBU yang lain," katanya.
Dalam menjalankan aksinya, RH berbekal sejumlah plat nomor kendaraan dari luar daerah beserta barcode resmi. Sebagian besar identitas plat nomor yang dimanfaatkan terdaftar untuk wilayah Kalimantan Tengah.
"Ada pelat B, kalau pelat B mungkin masih bisa ya namanya Jakarta dekat. Jadi kebanyakan pelat KH Kalimantan Tengah dipergunakan dengan barcode-nya di daerah Tangerang untuk SPBU," ujarnya.
Solar subsidi tersebut dibeli oleh pelaku seharga Rp 6.800 per liter. Minyak yang terkumpul dalam skala besar itu rencananya akan didistribusikan kembali ke pihak industri dengan patokan harga non-subsidi.
"Biosolar yang telah dikumpulkan dalam jumlah berat, selanjutnya dijual kembali dengan harga industri yang pada hari ini seharga Rp 17.000," katanya.
Kepolisian telah menyita barang bukti berupa mobil boks modifikasi beserta muatan solar di dalamnya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas yang telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.