Pemerintah Rencanakan Pembatasan Pembelian Pertalite Desil 10
Pemerintah berencana membatasi penyaluran BBM jenis Pertalite bagi masyarakat kelompok ekonomi mampu atau desil 10 dalam beberapa bulan mendatang. Kebijakan ini disiapkan untuk memastikan alokasi subsidi BBM lebih tepat sasaran, seperti dilansir dari Detik Finance pada Kamis (20/8/2026).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa penerapan aturan pembatasan ini tidak akan langsung memberlakukan pembatasan total untuk desil 9 dan 10. Pemerintah memilih untuk menguji coba kebijakan tersebut pada kelompok desil 10 terlebih dahulu secara bertahap.
"Nggak diperketat. Cuma akan dipastikan nanti yang saya tahu ya, supaya tepat sasaran. Mungkin kita akan coba nanti berapa bulan ke depan, yang Desil 10, kita batasin dulu," ujar Purbaya, Menteri Keuangan.
Pengurangan alokasi subsidi bagi kalangan mampu ini diperkirakan dapat menekan beban belanja negara. Kementerian Keuangan saat ini masih mengalkulasi estimasi total efisiensi anggaran dari pembatasan tersebut.
"Nanti ada penghematan, kita masih menghitung. Kira-kira sepersepuluhnya kalau nggak salah," ujar Purbaya, Menteri Keuangan.
Di sisi lain, regulasi ini masih menunggu hasil akhir kajian teknis. Sebelum adanya keputusan resmi terkait perubahan aturan, skema pembelian BBM di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) tetap menggunakan ketentuan yang berlaku saat ini.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa proses pengkajian kebijakan masih terus berjalan. Pembatasan kuota secara umum juga belum mengalami perubahan, di mana bus dan truk mendapat alokasi hingga 200 liter per hari, sedangkan kendaraan pribadi dibatasi 50 liter per hari.
"Pembatasan Pertalite, sekarang kan kita masih dalam kajian, lagi dikaji. Sekarang masih kalau sampai dengan keputusan kajian belum ada, masih seperti sekarang ini," ujar Bahlil, Menteri ESDM.
Kebijakan pengetatan ini dirancang agar kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi tidak lagi mengonsumsi BBM bersubsidi. Pemerintah menekankan bahwa anggaran subsidi pada dasarnya dialokasikan khusus bagi masyarakat yang membutuhkan.
"Tapi gini loh, masih, kita kan kalau Desil 9, 10 itu kan seperti saya, seperti Pak Ketua Asosiasi. Masa kita mau pakai subsidi? Ya sudahlah, yang kaya-kaya,yang sudah mampu itu jangan ngambil hak rakyat lah, kira-kira begitu. Subsidi itu ya untuk saudara-saudara kita yang berhak menerimanya," ujar Bahlil, Menteri ESDM.