Bank Indonesia Perluas Bebas MDR QRIS Hingga Rp500 Ribu
Bank Indonesia membebaskan biaya Merchant Discount Rate pada transaksi Quick Response Code Indonesian Standard hingga nominal Rp500.000 untuk kategori Usaha Mikro mulai 1 Oktober 2026. Skema tarif baru tersebut berlaku secara nasional untuk menekan beban transaksi pedagang.
Pembebasan biaya jasa transaksi atau MDR 0 persen juga diberikan kepada merchant Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar untuk transaksi dengan nilai maksimal Rp100.000. Kebijakan pemotongan biaya ini ditanggung sepenuhnya oleh penyedia jasa pembayaran dan dilarang dibebankan kepada konsumen.
Berdasarkan rincian tarif terbaru, transaksi merchant Usaha Mikro di atas Rp500.000 akan dikenakan MDR sebesar 0,3 persen. Sementara itu, transaksi di atas Rp100.000 bagi kategori usaha kecil, menengah, dan besar dikenakan tarif 0,7 persen, serta merchant sektor pendidikan dikenakan tarif 0,6 persen hingga 0,4 persen.
Selain berdasarkan skala usaha, Bank Indonesia menetapkan tarif MDR 0 persen untuk transaksi Badan Layanan Umum, Public Service Obligation, bantuan sosial Pemerintah ke Masyarakat, pembayaran pajak, serta donasi sosial nirlaba.
Pengembangan sistem pembayaran nasional diarahkan untuk memperkuat daya saing ekonomi serta memberikan manfaat langsung bagi masyarakat luas.
"Oleh karena itu, setiap kemajuan sistem pembayaran harus bermuara pada satu tujuan, yaitu kebijakan pro-growth yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus memperkuat pertahanan dan daya saing perekonomian nasional," kata Destry Damayanti, Pejabat Gubernur Sementara BI.
Langkah perluasan insentif tarif transaksi ini menjadi bagian dari strategi otoritas moneter dalam menjaga laju pertumbuhan ekonomi nasional.
"Sesuai Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030, Bank Indonesia terus mengoptimalkan bauran kebijakan untuk menjaga stabilitas sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi," kata Ryan Rizaldy, Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI.