Komisi II DPR Menunggu Hasil Pertemuan Sekjen Parpol Soal RUU Pemilu
Komisi II DPR RI menyatakan siap membahas revisi Undang-Undang Pemilu sembari menunggu hasil pertemuan para sekretaris jenderal partai politik, Kamis (20/8/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom. Wacana pembahasan RUU ini bergulir di tengah persiapan tahapan Pemilu mendatang.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf mengungkapkan para sekretaris jenderal parpol telah melakukan pertemuan untuk merumuskan masukan yang didapat dari arahan para ketua umum partai masing-masing.
"Kalau saat ini saya dengar sudah ada pertemuan dengan para Sekjen. Nah tentu para Sekjen ini mengatasnamakan atau juga mendapat apa mendapat masukan dari para ketua umum," kata Dede Yusuf, Wakil Ketua Komisi II DPR RI.
Pihak parlemen menegaskan kesiapan untuk segera memulai pembahasan undang-undang tersebut, namun aturan lama tetap menjadi acuan utama apabila panitia kerja belum terbentuk.
"Nah jadi prinsipnya kalau kami selalu open menunggu kapan kita bisa start, kita bisa mulai. Ya. Nah kalau misalnya katakanlah kita masih belum bisa memulai panja berarti masih menggunakan undang-undang lama gitu. Undang-undang lama kan sebetulnya masih berlaku," ucap Dede Yusuf, Wakil Ketua Komisi II DPR RI.
Hasil dialog antarsekjen parpol diharapkan mampu memberikan masukan serta pengayaan materi bagi DPR sebelum pembahasan formal dimulai.
"Kalau pertemuan para sekjen pasti urusannya partai kan. Nah kalau salah satu yang berurusan dengan partai kan adalah undang-undang Pemilu. Jadi kita juga berharap bahwa ada output nanti dialog-dialog di antara para Sekjen ini yang bisa menjadi pengayaan bagi kita di Komisi. Gitu," ujar Dede Yusuf, Wakil Ketua Komisi II DPR RI.
Mengenai jadwal kepastian dimulainya pembahasan, DPR menilai tahapan pelaksanaan pemilu masih relatif panjang dan kesiapan pihak penyelenggara kini berada di tangan pemerintah.
"Sebetulnya tahapan Pemilu ini masih lama ya masih bulan Juni kalau kita mau jujur. Yang buru-buru ini kan sebetulnya adalah yang masalah penyelenggara. Nah, penyelenggara itu bolanya bukan di DPR.
Di pemerintah. Mulai pansel, mulai calon. Jadi bukan di kami.
Bolanya di pemerintah. Kalau pemerintahnya belum siap, ya kita mau bilang apa? Kan kita hanya menampung usulan dari pemerintah," jelas Dede Yusuf, Wakil Ketua Komisi II DPR RI.
Sebelumnya pada Jumat (14/8), Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengonfirmasi kesepakatan pimpinan fraksi untuk melangsungkan pembahasan RUU Pemilu secara terbatas, termasuk melibatkan PDI Perjuangan.
"RUU Pemilu kami tadi sudah bersepakat dengan para ketua-ketua fraksi, kita akan mulai melakukan pembahasan secara terbatas," kata Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI.
Selain pembahasan internal parlemen, DPR juga menjadwalkan agenda penyerap aspirasi dari partai-partai non-parlemen yang sempat tertunda akibat padatnya kegiatan.
"Kemarin karena beberapa kesibukan, itu kunjungan untuk menyerap aspirasi dari partai-partai nonparlemen itu belum sempat dilakukan. Nah, sehingga di minggu depan itu akan mulai dilakukan," ujar Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI.