Kubu Roy Suryo Nilai Pencekalan Polisi Cacat Prosedur
Tim kuasa hukum Roy Suryo menilai prosedur penyidikan dan pencekalan yang dilakukan kepolisian tidak sah dalam sidang praperadilan jilid empat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 19 Agustus 2026.
Langkah hukum tersebut diajukan terkait penanganan perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Pihak pemohon menghadirkan dua orang ahli hukum guna memperkuat argumen terkait kecacatan formil proses hukum tersebut.
Pengacara Roy Suryo, Refly Harun, menyatakan bahwa penyampaian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan tertanggal 15 Januari dan 30 Maret 2026 tidak pernah diserahkan kepada kliennya. Pihak kepolisian dinilai hanya mendasarkan proses penyidikan pada surat tertanggal 14 Juli 2025.
Refly Harun menegaskan adanya perubahan substansial akibat pemberlakuan aturan hukum baru dalam berkas perkara tersebut.
"Ahli kami memperkuat yang kami mohonkan bahwa cacat formil proses penyidikan itu yang bisa membuat penyidikan dianggap tidak sah. Lalu, soal pencekalan itu secara prosedur formal juga itu menjadi tidak sah ketika tidak disampaikan pemberitahuan sebelumnya," kata Refly Harun, pengacara Roy Suryo.
Ia menambahkan bahwa penggunaan dua aturan hukum yang berbeda dalam surat penetapan tersangka membuat penegakan hukum menjadi tidak jelas.
"Dalam surat penetapan tersangka itu masih menggunakan dua rezim KUHP yang berbeda karena itu harusnya permohonan ini potensial untuk dikabulkan jika hakimnya berani," kata Refly Harun.
Menurutnya, pengajuan praperadilan berulang kali ini terjadi akibat proses penyidikan oleh Polda Metro Jaya yang dinilai tidak profesional.
"Ahli kami memperkuat yang kami mohonkan, bahwa cacat formil proses penyidikan itu yang bisa membuat penyidikan dianggap tidak sah. Lalu, soal pencekalan itu secara prosedur formal juga itu menjadi tidak sah ketika tidak disampaikan pemberitahuan sebelumnya," kata Refly Harun.
Refly menambahkan bahwa hakim seharusnya berani mengabulkan permohonan praperadilan tersebut karena adanya ketidakjelasan dasar hukum.
"Dalam surat penetapan tersangka itu masih menggunakan dua rezim KUHP yang berbeda karena itu harusnya permohonan ini potensial untuk dikabulkan. Kalau hakimnya berani," kata Refly Harun.
Di sisi lain, Roy Suryo menyampaikan bahwa dirinya tidak pernah menerima tembusan maupun salinan dokumen penyidikan dari penyidik kepolisian.
"Kalau ada perubahan pasal itu ternyata signifikan dan itu ada aturannya, ada putusannya itu harus diberitahukan. Kalau tidak diberitahukan maka saya tidak bisa dianggap sudah mengetahui, itu harus diberitahukan, bahkan perubahan penyidik juga harus diberitahukan," kata Roy Suryo.
Terkait status pencegahan luar negeri, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut mengaku hanya menerima informasi secara tidak resmi.
"Kedua soal pencekalan, saya baru tahu adanya pencekalan itu ketika bulan November, itu lisan, setelah itu tiba-tiba diumumkan lagi di perpanjang 6 bulan, itu lisan semua, enggak ada surat hitam di atas putih yang diterima, bahkan ternyata itu sudah berakhir pada bulan Juni," kata Roy Suryo.
Ia juga membantah argumen pihak Turut Termohon yang menyatakan bahwa hak praperadilan gugur karena berkas perkara telah dilimpahkan ke pengadilan.
"Berkali-kali saya dengar, berusaha betul, terutama pihak Turut Termohon tadi menarik-narik ini sudah dakwaan, dakwaan itu atau orang berubah dari tersangka menjadi terdakwa kalau dia sudah dibacakan surat dakwaannya. Kalaupun ternyata misalnya sudah dikirimkan (berkasnya ke pengadilan), kalau belum dibacakan dakwaannya oleh hakim yang akan memutus peradilan itu, statusnya belum berubah, saya masih tersangka, belum jadi terdakwa, itu makanya saya masih bisa mengajukan praperadilan," kata Roy Suryo.
Ia menambahkan bahwa ketentuan regulasi terbaru masih memungkinkan pengajuan gugatan praperadilan secara berulang.
"Praperadilan yang dilakukan itu memang boleh, dalam KUHAP baru, Nomor 20 Tahun 2025, itu masih bisa dilakukan berkali-kali, sementara ini belum ada aturan atau tidak ada aturan yang ada (berapa banyak praperadilan oleh diajukan," kata Roy Suryo.
Roy menegaskan bahwa kewajiban pemberitahuan perubahan pasal dan penyidik merupakan hak tersangka yang dilindungi oleh hukum.
"Kalau ada perubahan pasal itu ternyata signifikan dan ada aturannya, ada putusannya harus diberitahukan. Kalau tidak diberitahukan maka saya tidak bisa dianggap sudah mengetahui, itu harus diberitahukan, bahkan perubahan penyidik juga harus diberitahukan," kata Roy Suryo.
Ia membeberkan kembali bahwa masa berlaku pencekalan lisan yang diterimanya sebenarnya telah usai pada pertengahan tahun.
"Kedua soal pencekalan, saya baru tahu adanya pencekalan ketika bulan November itu lisan, kemudian tiba-tiba diumumkan lagi diperpanjang 6 bulan, itu lisan semua, enggak ada surat hitam di atas putih yang diterima, bahkan ternyata sudah berakhir pada Juni," kata Roy Suryo.
Ia menekankan bahwa perubahan status hukum seseorang secara resmi hanya terjadi di dalam ruang sidang peradilan.
"Berkali-kali saya dengar, berusaha betul, terutama pihak Turut Termohon tadi menarik-narik ini sudah dakwaan, dakwaan itu atau orang berubah dari tersangka menjadi terdakwa kalau dia sudah dibacakan surat dakwaannya. Kalaupun ternyata misalnya sudah dikirimkan (berkasnya ke pengadilan), kalau belum dibacakan dakwaannya oleh hakim yang akan memutus peradilan itu, statusnya belum berubah, saya masih tersangka, belum jadi terdakwa, itu makanya saya masih bisa mengajukan praperadilan," kata Roy Suryo.
Roy menutup pernyatannya dengan menegaskan tidak adanya batasan jumlah pengajuan permohonan praperadilan dalam aturan perundang-undangan.
"Praperadilan yang dilakukan itu memang boleh, dalam KUHAP baru, nomor 20 tahun 2025, itu masih bisa dilakukan berkali-kali, sementara ini belum ada aturan atau tidak ada aturan yang ada (berapa banyak praperadilan boleh diajukan," kata Roy Suryo.