MA Terbitkan SEMA Nomor 4 Tahun 2026 Larang Kasasi Putusan Bebas

Share

Mahkamah Agung menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 yang menegaskan bahwa upaya hukum banding maupun kasasi terhadap putusan bebas dalam perkara pidana secara mutlak tidak diperbolehkan, Kamis (20/8/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Ketua Mahkamah Agung Sunarto menyampaikan pedoman tegas mengenai aturan baru tersebut saat menghadiri acara peringatan HUT ke-81 Mahkamah Agung yang disiarkan melalui kanal YouTube resmi lembaga penegak hukum tersebut.

"SEMA nomor 4 tahun 2026. SEMA ini memberikan pedoman tegas terkait upaya hukum dalam perkara pidana. Pertama, terhadap putusan bebas. Upaya hukum banding maupun kasasi secara mutlak tidak diperbolehkan," ujar Sunarto, Ketua Mahkamah Agung.

Selain mengatur ketentuan putusan bebas, aturan terbaru ini juga menetapkan prosedur pembebasan bagi terdakwa yang dijatuhi vonis lepas dari segala tuntutan hukum.

"Kedua, terhadap putusan lepas, terdakwa wajib segera dikeluarkan dari tahanan sejak putusan diucapkan. Jika penuntut umum banding, wewenang penahanan beralih ke pengadilan tinggi," ujar Sunarto, Ketua Mahkamah Agung.

Penerbitan SEMA Nomor 4 Tahun 2026 secara resmi mencabut dan menyatakan tidak berlaku SEMA Nomor 8 Tahun 2011 yang sebelumnya mengatur tentang perkara yang tidak memenuhi syarat kasasi dan peninjauan kembali.

Langkah penyempurnaan regulasi ini disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang mengatur pembatasan permohonan pemeriksaan kasasi.

Berdasarkan Pasal 299 KUHAP baru, permohonan kasasi tidak dapat diajukan terhadap putusan bebas, pemaafan hakim, tindakan, serta tindak pidana yang diancam pidana penjara maksimal 5 tahun, denda kategori V, atau perkara dengan acara pemeriksaan singkat.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
yoga-prasetyo-nugroho
Author