Petugas Razia Miras Ilegal di 7 Titik Kota Bogor
Petugas gabungan melakukan razia di tujuh titik kafe dan warung kelontong di Kota Bogor yang diduga menjual minuman keras tanpa izin pada Kamis malam.
Dalam operasi itu, sebanyak 277 botol minuman keras berbagai golongan berhasil disita dari lokasi razia, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Kasatpol PP Kota Bogor, Pupung Wahyu Purnama, mengatakan razia dilakukan untuk menegakkan peraturan daerah dan menindaklanjuti keluhan warga terkait peredaran miras ilegal.
"Jumlah minuman yang kita sita semalam ada 277 botol miras dari golongan A, B, dan C. Itu kita amankan untuk nantinya akan dimusnahkan," ujar Pupung.
Razia menyasar lima kafe dan dua warung pedagang rokok di pinggir jalan yang diduga menjual miras tanpa izin resmi.
"Kita penyisiran di tujuh titik ya. (Rinciannya) lima kafe, kemudian warung pedagang rokok di pinggir jalan di dua titik," jelas Pupung.
Dari hasil razia, beberapa kafe ternyata memiliki izin penjualan miras golongan A dengan kadar alkohol di bawah 5 persen, namun ada pula yang tidak memiliki izin untuk menjual miras golongan B dan C.
"Pada umumnya semuanya sudah memiliki SKPL A, ada dua kafe yang belum memiliki SKPL A sehingga yang golongan A-nya pun kita amankan," kata Pupung.
"Sedangkan yang lain pada umumnya sudah memiliki SKPL A, tetapi untuk yang SKPL B dan C-nya mereka belum punya, sehingga yang golongan B dan C, (alkohol) 5-20 persen dan di atas 20 persen, itu kita amankan," tambahnya.