BI Buka Peluang PJP Jadi Penerbit Kartu Kredit Indonesia Ritel
Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) berkesempatan menjadi penerbit Kartu Kredit Indonesia (KKI) segmen ritel usai peluncuran resmi pada 17 Agustus 2026. Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Filianingsih Hendarta, mengonfirmasi peluang ini terbuka luas dalam pemaparan hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada Rabu (19/8/2026) di Jakarta.
Persyaratan utama bagi setiap lembaga yang ingin menjadi issuer KKI adalah memiliki status resmi sebagai PJP dan memenuhi kriteria teknis yang ditetapkan otoritas moneter.
"Siapa yang bisa jadi issuer sepanjang PJP memenuhi syarat bisa menjadi issuer KKI. Mudah-mudahan semakin banyak PJP jadi issuer," kata Filianingsih Hendarta, Deputi Gubernur Bank Indonesia.
Implementasi awal KKI segmen ritel melibatkan tujuh bank konvensional, yakni BCA, Bank Mandiri, BNI, BRI, CIMB Niaga, Permata Bank, dan Bank Mega. Selain itu, Bank Syariah Indonesia (BSI) bertindak sebagai entitas next mover yang menerbitkan KKI berbasis syariah.
Pengembangan KKI dirancang oleh BI bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) serta dukungan industri keuangan untuk memperluas opsi pembayaran tertunda (deferred payment). Sistem ini bersifat interoperable sehingga dapat dimanfaatkan pada satu mesin EDC yang menerima berbagai kartu kredit dan QRIS.
Proses peluncuran KKI terbagi ke dalam tiga tingkatan secara bertahap. Tahap pertama menghadirkan kartu digital sebagai sumber dana QRIS dengan opsi pilihan rekening tabungan, uang elektronik, atau kartu kredit. Tahap berikutnya mencakup ekspansi ke transaksi daring, sebelum akhirnya menerbitkan kartu fisik pada tahap ketiga.