Aturan Ikatan Dinas Sekolah Kedinasan 2026 yang Wajib Dicermati
Durasi ikatan dinas pertama atau IDP menjadi poin penting yang perlu dicermati calon pendaftar sekolah kedinasan. Lulusan pendidikan ini akan langsung diangkat menjadi CPNS dengan kewajiban masa dinas yang bervariasi di tiap instansi, dilansir dari Detikcom. Sejumlah instansi menetapkan masa ikatan dinas hingga puluhan tahun.
Namun, ada pula lembaga yang tidak mencantumkan durasi spesifik dalam pengumuman penerimaan pendaftaran. Politeknik Statistika STIS mewajibkan lulusannya menandatangani Surat Perjanjian Ikatan Dinas (SPID). Lulusan STIS harus bersedia ditempatkan di wilayah pilihan awal dan dilarang mengajukan pindah minimal 7 tahun sejak diangkat PNS, kecuali ada kebutuhan organisasi.
Politeknik Siber dan Sandi Negara (Poltek SSN) menetapkan masa ikatan dinas selama 10 tahun setelah lulus. Syarat lainnya meliputi larangan menikah selama pendidikan, tidak pernah DO dari kampus kedinasan, tidak terikat instansi lain, serta bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia.
Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) memberlakukan durasi IDP paling lama, yakni 16 tahun sejak dinyatakan lulus. Pendaftar bukan merupakan personel atau mantan anggota TNI, Polri, maupun PNS, serta belum pernah mengikuti pendidikan pembentukannya. Peserta STIN wajib tinggal di asrama dan siap ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau instansi lain penunjukan BIN. Pekerja tetap yang mendaftar wajib mengantongi izin atasan dan bersedia diberhentikan dari status kepegawaiannya.
Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) tidak menyebutkan angka durasi IDP secara spesifik. Meski begitu, praja wajib bersedia diangkat menjadi CPNS atau PNS di seluruh wilayah Indonesia serta mematuhi tata kehidupan kampus. Calon praja yang mengundurkan diri setelah lulus seleksi diwajibkan mengembalikan biaya ke kas negara.
Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (STMKG) mewajibkan lulusannya bekerja di BMKG dan siap ditempatkan di mana saja. Syarat utamanya adalah tidak sedang terikat ikatan dinas dengan pihak lain.
Politeknik Pengayoman Indonesia (Poltekpin) meminta kelulusannya siap bertugas di unit kerja Kementerian Hukum seluruh Indonesia. Calon taruna tidak boleh sedang terikat pekerjaan lain dan wajib bebas dari catatan pidana penjara. Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan (Poltekimipas) di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberlakukan syarat penempatan di seluruh unit kerja nasional.
Peserta yang mengundurkan diri sebelum selesai pendidikan wajib mengganti seluruh biaya pendidikan. Saat informasi ini disusun, PKN STAN belum merilis pengumuman penerimaan lulusan menengah atas. Sementara itu, sejumlah kampus di bawah Kementerian Perhubungan telah membuka proses pendaftaran penerimaan calon perwira baru.