Bareskrim Polri Tangkap 3 Tersangka Peredaran Etomidate di Bengkalis
Bareskrim Polri membongkar peredaran narkotika jenis etomidate di wilayah Rupat, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau dengan menangkap tiga tersangka dan mengamankan barang bukti vape narkoba sebanyak 1.400 unit, Kamis (20/8/2026), dilansir dari Detikcom.
Ketiga tersangka yang ditangkap adalah Adiah (55), Azman (45), dan Agusni Pratama (27). Selain itu, polisi menyita 118 butir ekstasi dan sejumlah perangkat telekomunikasi.
Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan yang berlangsung dari 12 hingga 14 Agustus 2026. Polisi juga masih memburu tiga orang daftar pencarian orang (DPO), yaitu Satpriyanto, Tambi warga negara Malaysia, dan Yolanda Dilfi Yanti yang berperan sebagai koordinator kurir.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengatakan, "Tersangka yang kami amankan ada tiga orang yaitu Adiah (55), Azman (45), dan Agusni Pratama (27)."
Pengungkapan berawal dari informasi adanya transaksi etomidate di Rupat pada 11 Agustus 2026. Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim kemudian melakukan penyelidikan dan pengawasan.
"Menurut keterangan Saudara Adiah bahwa kertas tersebut adalah denah gambar maps barang narkotika jenis etomidate yang sebelumnya diletakkan oleh anak mantunya yang bernama Satpriyanto (DPO)," ujar Brigjen Eko.
Adiah mengaku memerintahkan menantunya, Satpriyanto, untuk mengambil narkoba di rumah Azman pada 10 Agustus. Saat penggeledahan, ponsel Azman ditemukan tertinggal di belakang rumah.
Setelah tidak menemukan barang di rumah Azman, tim melakukan penyisiran sesuai peta yang dimiliki dan menemukan karung berisi etomidate dan ekstasi di pinggir jalan Pangkalan Baru, Hutan Panjang, Rupat.
Kombes Handik Zusen menjelaskan, "Kemudian, pada Rabu, 12 Agustus 2026 Saudara AZMAN sekitar pukul 21.00 WIB menyerahkan diri di Polsek Rupat Batu Panjang, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis."
Dalam pengawasan polisi, Adiah berkomunikasi dengan Tambi, warga negara Malaysia yang masih diburu. Tambi memerintahkan Adiah menyerahkan etomidate kepada Yolanda Dilfi Yanti di Dumai.
Pada 14 Agustus, Yolanda menghubungi Adiah untuk mengambil etomidate di kamar hotel di Dumai. Polisi melakukan pengawasan dan menangkap Agusni Pratama yang membawa karung berisi etomidate.
"Tidak lama kemudian laki-laki tersebut keluar dengan membawa karung goni sambil melakukan panggilan telpon dan langsung masuk ke dalam lift," tambah Kombes Handik.
Ketiga tersangka kini diamankan di Bareskrim Polri untuk pemeriksaan dan pengembangan kasus.