Sidang Korupsi Pati Ungkap Tarif Jabatan Perangkat Desa Ratusan Juta

Share

Praktik penetapan tarif berjenjang dalam pengisian jabatan perangkat desa hingga ratusan juta rupiah terungkap dalam sidang dugaan korupsi Bupati Pati nonaktif, Sudewo, di Pengadilan Tipikor Semarang pada Rabu, 19 Agustus 2026.

Sejumlah kepala desa yang tergabung dalam Tim 8 membeberkan patokan nominal uang yang dipatok berdasarkan kriteria jenis jabatan serta kepemilikan aset tanah bengkok desa.

Kepala Desa Karangrowo, Sisman, menyampaikan rincian nilai setoran tersebut di hadapan majelis hakim. Tarif Sekretaris Desa dengan tanah bengkok dipatok Rp150 juta, sedangkan Perangkat Desa dengan tanah bengkok sebesar Rp125 juta.

Untuk posisi tanpa aset tanah bengkok, tarif Sekretaris Desa ditetapkan Rp100 juta dan Perangkat Desa sebesar Rp80 juta.

Sisman menilai angka tersebut terlalu membebani calon peserta, meskipun tradisi pengisian jabatan berbayar sudah lama dianggap lumrah di wilayah tersebut.

"Respons saya biasa saja, dari dulu-dulu juga gitu, sudah sama-sama tahu. Tapi menurut saya nominal itu ketinggian. Kalau di desa nggak ada bengkoknya, kan nggak kuat," ujar Sisman, Kepala Desa Karangrowo.

Sisman bertugas membagikan wacana seleksi berbayar tersebut kepada para kades di Kecamatan Juwana dan Batangan. Namun, ia memastikan belum ada pengumpulan uang dari para calon lantaran prosesnya baru mencapai tahap pendataan.

Sementara itu, Kepala Desa Gadu, Imam Solikin, memberikan kesaksian terkait awal keterlibatan Bupati Sudewo dalam pembahasan kekosongan jabatan perangkat desa.

Pertemuan awal dengan Sudewo hanya membahas mekanisme pengisian jabatan periode sebelumnya, yang kemudian dijelaskan oleh Kades Karangrowo Jakenan, Abdul Suyono, bahwa praktik pembayaran memang sudah terjadi di masa lalu.

Imam menegaskan penentuan rincian angka tarif baru disepakati dalam pertemuan lanjutan di rumah Abdul Suyono tanpa dihadiri oleh bupati.

"Waktu ketemu Pak Bupati nggak ada cerita uang. Cuma ada penyampaian informasi bahwa periode dulu itu bayar. Titik sampai situ," jelas Imam Solikin, Kepala Desa Gadu.

Imam menolak nominal tarif tersebut dan memilih tidak memungut dana dari calon perangkat desa di wilayahnya. Informasi seleksi hanya ia teruskan secara terbatas kepada ketua paguyuban kades di Tayu dan Margoyoso.

Perkara ini diusut setelah Jaksa Penuntut Umum KPK, Joko Hermawan, mendakwa Sudewo bersama tiga kepala desa lain atas dugaan pemerasan dan aliran dana korupsi senilai Rp2,49 miliar. Persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
sheila-amara-zahra
Author