Korlantas Polri Terapkan Tilang Manual untuk Pelanggaran Kasat Mata
Penerapan sistem penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas di jalan raya tidak sepenuhnya menghapuskan mekanisme tilang secara manual. Dikutip dari Detik Oto, Korlantas Polri terus mengoptimalkan penggunaan sistem penindakan elektronik untuk mendisiplinkan masyarakat. Pengoptimalan sistem Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran serta kepatuhan masyarakat dalam berkendara.
Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Pol I Made Agus Prasatya menegaskan bahwa penindakan lalu lintas saat ini mengutamakan skema elektronik.
Dalam skema penindakan tersebut, porsi penggunaan tilang ETLE ditetapkan hingga mencapai komposisi sebesar 95 persen. Sementara itu, porsi untuk penindakan tilang secara manual di lapangan hanya dialokasikan sebesar 5 persen dari keseluruhan penindakan.
Brigjen Pol I Made Agus Prasatya menyampaikan penegasan mengenai pentingnya penerapan sistem elektronik secara maksimal di lapangan. "ETLE ini harus maksimum," kata Made Agus dilansir laman Korlantas Polri.
Pelaksanaan penindakan secara manual tetap dijalankan oleh pihak kepolisian dengan prinsip yang terukur dan cermat. Penindakan manual ini diprioritaskan khusus terhadap bentuk pelanggaran yang berpotensi tinggi menimbulkan kecelakaan fatal. Selain itu, tugas penilangan manual tidak diberikan kepada semua petugas di lapangan secara sembarangan.
Penindakan tersebut hanya boleh dilaksanakan oleh personel kepolisian yang telah memiliki standar kompetensi serta sertifikasi resmi.
Mekanisme dan aturan pemberian wewenang penindakan manual ini juga dijelaskan oleh Irjen Pol Wibowo dari Korlantas Polri. Wibowo menerangkan bahwa petugas kepolisian di lapangan tetap dibekali kewenangan untuk melakukan penindakan secara langsung. Namun demikian, penerapan kebijakan penindakan secara langsung di tempat tersebut bersifat sangat selektif dan situasional.
Petugas di lapangan hanya akan melakukan tindakan penilangan manual apabila menemukan bentuk pelanggaran yang terlihat secara kasat mata.
"Penindakan secara manual hanya dilakukan secara terbatas terhadap pelanggaran lalu lintas yang kasat mata dan berpotensi menimbulkan fatalitas maupun membahayakan pengguna jalan lainnya," ujar Wibowo. Korlantas Polri menetapkan jajaran pelanggaran lalu lintas kasat mata yang menjadi target utama penindakan tilang manual secara langsung di lapangan.
Jenis pelanggaran pertama yang menjadi sasaran tindakan petugas adalah penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis atau knalpot brong. Jenis pelanggaran kedua yang ditindak secara manual yaitu aksi balapan liar yang kerap dilakukan di jalanan umum.
Jenis pelanggaran ketiga mencakup perilaku berkendara secara ugal-ugalan yang dinilai mengancam keselamatan serta keamanan masyarakat pengguna jalan.