Polri Bongkar Penipuan Siber Bisnis Email Palsu Rugikan Perusahaan AS
Perusahaan asal Amerika Serikat, IQ Power Tools, mengalami kerugian hingga Rp 6,2 miliar akibat penipuan siber yang menggunakan modus business email compromise (BEC) atau email bisnis palsu, dilansir dari Detikcom.
Kasus ini berhasil diungkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri (Dittipidsiber) dengan bantuan Biro Investigasi Federal (FBI) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Tersangka utama, warga negara China berinisial CW, masih buron, sementara dua pelaku lain yakni warga Indonesia berinisial LPK dan warga China LJ sudah ditangkap.
Kasubid I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Deddy Supriadi mengatakan modus pelaku bermula saat IQ Power Tools melakukan transaksi dengan perusahaan China, Duro Marchinery Corp. Para pelaku menyusup ke email perusahaan AS dengan malware.
"Jadi modus operandi yang dilakukan oleh sindikasi pelaku ini, bahwa mereka membuat script ya, membuat script berisi malware yang ditujukan kepada email korban, email bisnis korban," ujar Deddy pada jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).
Pelaku menyamarkan malware sebagai pesan dari perusahaan rekanan dengan membuat email palsu untuk memantau komunikasi antara perusahaan AS dan China.
"Setelah direspons oleh email korban tersebut, maka selanjutnya tersangka bisa melihat komunikasi apa yang muncul antara perusahaan yang di Cina yang melakukan penjualan hardware daripada komputer tersebut," tambah Deddy.
Setelah memantau alur komunikasi, pelaku berpura-pura menjadi mitra untuk mengalihkan pembayaran transaksi ke rekening anak perusahaan fiktif di Indonesia yang dibuat oleh tersangka LPK atas perintah CW.
"Kemudian, tersangka berkomunikasi dengan korban dan menginformasikan bahwa transaksi pembayaran perlu dialihkan karena mereka sedang menghadapi proses audit oleh komisi pengawasan setempat," tutur Deddy.
"Agar tidak terjadi kehilangan atau kegagalan pembayaran, mereka menyampaikan panduan untuk mengalihkan pembayaran ke anak perusahaan mereka yang ada di Indonesia. Jadi pelaku ini berhasil meretas email milik korban," lanjutnya.
IQ Power Tools mengalami kerugian hingga USD 350.325 (sekitar Rp 6,2 miliar). Rekening PT Aksesoris Andalan Bersama yang dipakai pelaku di Indonesia juga berhasil diblokir dengan saldo tersisa USD 285.859 (sekitar Rp 5 miliar).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 51 ayat 1 jo Pasal 35 UU ITE tentang manipulasi data elektronik, Pasal 492 KUHP tentang penipuan, Pasal 82 dan 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, serta Pasal 607 KUHP terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.