Kades Sebut Sudewo Terkejut Mengetahui Tarif Pelicin Jabatan Desa
Persidangan kasus dugaan korupsi pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati mengungkap fakta baru terkait respons Bupati Pati nonaktif, Sudewo, saat pertama kali mendengar nominal uang pelicin untuk jabatan di tingkat desa pada Rabu (19/8/2026).
Kepala Desa Angkatan Lor, Sudiyono, yang hadir sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang menerangkan bahwa Sudewo sempat kaget dan mempertanyakan tingginya besaran patokan uang pelicin yang telah menjadi tradisi di periode pemerintahan sebelumnya.
"Seingat saya saat itu Pak Sudewo bertanya kepada kami, 'Carane piye wong aku durung tau nggawe? (Caranya gimana, saya belum pernah bikin)'," kata Sudiyono, Rabu.
Menurut kesaksian Sudiyono, Sudewo yang baru menjabat mengaku belum memahami mekanisme teknis pengisian jabatan perangkat desa. Namun, ketika mendengarkan penjelasan para kades mengenai besaran tarif era sebelumnya yang mencapai Rp85 juta hingga Rp130 juta, Sudewo langsung menyampaikan protes keras.
"Bapak Bupati mengatakan, 'Kok mahal banget?'. Termasuk juga setengah marah mungkin beliau," ujar Sudiyono.
Penuntut umum kemudian meminta penegasan atas kebenaran keterangan pertemuan tersebut dalam persidangan.
"Betul," jawab Sudiyono mantap.
Meskipun bupati sempat memprotes nominal tersebut, pembahasan mengenai kesepakatan uang pelicin tetap berjalan di tingkat kepala desa. Sudiyono menyebutkan bahwa dalam pertemuan berikutnya di rumah Kepala Desa Karangrowo, muncul usulan untuk menaikkan nilai patokan tarif pengisian jabatan.
"Pak Abdul Suyono memberikan arahan dan punya ide meminta pertimbangan, bagaimana kalau Rp 125 juta untuk jabatan Kasi dan Kaur, lalu Rp 150 juta untuk Sekdes. Di antara delapan orang ini ada yang keberatan, termasuk saya," ungkapnya.
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum KPK menjerat Sudewo dengan dakwaan pemerasan dalam pengisian 601 formasi perangkat desa dengan nilai total pengumpulan uang mencapai Rp2,49 miliar. Selain itu, Sudewo didakwa menerima suap dan gratifikasi proyek perkeretaapian DJKA Kemenhub sebesar Rp3,8 miliar.
Sebelumnya pada persidangan Rabu (12/8/2026), Camat Jaken Tri Agung Setiawan membeberkan adanya tekanan dari Kepala Desa Sumberarum Sumarjiono yang meminta pengumpulan kepala desa untuk menentukan tarif pengisian jabatan sebesar Rp165 juta hingga Rp225 juta demi disetor ke atasan.
"Pak camat kalau menolak pengisian perangkat desa, pindah," ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, saksi konten kreator Haryono alias Demit membeberkan desas-desus di lapangan terkait kemunculan kode khusus dalam penarikan biaya jabatan tersebut.
"Apakah karena rumornya di bawah itu acara ini yang mengadakan Pak Sudewo? Saya itu menanyakan, Yang Mulia," kata Haryono saat mengulang pembicaraannya dalam persidangan.
Haryono menambahkan bahwa dirinya tidak pernah mengonfirmasi rumor tersebut secara langsung karena mempercayai komitmen terdakwa yang berjanji tidak memproses pengisian jabatan.
"Saya masih mempercayai itu. Pak Sudewo pernah mengatakan bahwa 'saya tidak akan pernah mengurusi urusan pengisian perangkat desa'," ujar Haryono.
Di hadapan majelis hakim, Sudewo menanyakan kembali penegasan saksi mengenai komunikasi di antara mereka terkait urusan pengisian perangkat desa.
"Jadi saudara tidak pernah mendengar saya ngomong soal pengisian perangkat desa kepada saudara, betul?" tanya Sudewo.
"Betul," jawab Haryono.
Sudewo juga mempertanyakan laporan atau desas-desus yang berkembang di Kecamatan Jaken dari saksi.
"Dan saudara juga tidak pernah melaporkan kepada saya soal pengisian perangkat desa, termasuk rumor-rumor pengisian perangkat desa di Kecamatan Jaken?" lanjut Sudewo.
"Tidak pernah," jawab Haryono.
Usai persidangan, Sudewo membantah terlibat penarikan uang dan menegaskan bahwa operasi tangkap tangan oleh KPK murni melibatkan oknum kepala desa.
"Angkanya cukup fantastis, Rp200 juta, Rp300 juta, bahkan lebih tinggi dari itu, bisa mencapai Rp1 miliar," kata Sudewo.
Ia menyampaikan apresiasi atas tindakan hukum yang dilakukan oleh lembaga antirasuah tersebut di wilayahnya.
"Terima kasih kepada KPK. Dengan adanya operasi ini, insyaallah budaya pengisian perangkat desa menggunakan uang di Kabupaten Pati itu berhenti," ujarnya.
Sudewo kembali menegaskan bahwa penangkapan tersebut tidak melibatkan dirinya secara langsung.
"OTT itu adalah OTT kepada kepala desa, bukan OTT kepada saya," tegasnya.
Mengenai penggunaan kode khusus kendaraan yang sempat beredar di masyarakat, Sudewo menyatakan hal tersebut hanyalah klaim sepihak tanpa dasar.
"Soal K1 itu hanya mengasumsikan. Itu asumsi, bukan informasi yang valid," katanya.
Pada persidangan Senin (10/8/2026), Plt Sekretaris Desa Sidoluhur Sumindar memberikan kesaksian bahwa pendaftar dipaksa menyerahkan uang ratusan juta rupiah dalam tenggat waktu singkat.
"Waktu itu 14 Januari rapat, kemudian dia menyampaikan kalau besok tidak menyetor, besok akan ditinggal (pendaftarannya)," ungkap Sumindar di persidangan, Senin.
Ancaman penutupan formasi di tahun-tahun berikutnya disampaikan oleh Kepala Desa Sidoluhur Sudardi berdasarkan informasi dari tim bupati.
"Katanya kalau tak ikut pengisian perangkat desa di tahun 2026, maka tahun 2027 dan seterusnya tak ada pengisian (formasi ditutup)," beber Sudardi.
Seorang pendaftar bernama M. Suyanto mengaku terpaksa meminjam uang demi memenuhi syarat pengisian jabatan tersebut.
"Terpaksa, karena kalau tak menyerahkan uang kemungkinan tahun-tahun ke depan tak ada pengisian lagi," ucap Suyanto saat ditanya jaksa penuntut umum mengenai alasannya meminjam uang.
Rangkaian persidangan dugaan korupsi pengisian perangkat desa dan suap proyek DJKA ini masih terus berlanjut di Pengadilan Tipikor Semarang untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi berikutnya.