Bupati Pati Nonaktif Sudewo Bantah Instruksi Tarif Perangkat Desa di Sidang Tipikor

Share

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati menghadirkan enam saksi di Pengadilan Tipikor Semarang pada Rabu, 19 Agustus 2026, terkait dugaan jual beli jabatan yang menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo.

Dalam persidangan, Sudewo membantah pernah memberikan instruksi terkait tarif pengisian perangkat desa pada tahun 2026. Ia juga menegaskan tidak ada arahan untuk mengumpulkan uang dari calon perangkat desa.

Kepala Desa Angkatan Lor, Sudiyono, menyampaikan Sudewo sempat terkejut dan memprotes tarif pelicin jabatan perangkat desa yang menurut tradisi sebelumnya mencapai Rp 85 juta hingga Rp 130 juta. Namun, pembahasan tarif dalam pertemuan selanjutnya justru dilakukan oleh para kepala desa secara mandiri tanpa arahan bupati.

"Seingat saya saat itu Pak Sudewo bertanya kepada kami, 'Carane piye wong aku durung tau nggawe? (Caranya gimana, saya belum pernah bikin)'," kata Sudiyono.

Sudewo menegaskan bahwa dirinya tidak pernah berbicara soal nominal atau instruksi pungutan dalam proses pengisian perangkat desa. "Jadi, intinya jelas, saya tidak ada kaitannya dengan uang," ujarnya.

Dalam pertemuan di rumah mantan Kepala Desa Karangrowo, Abdul Suyono, delapan kepala desa membahas dan menyepakati nominal uang sekitar Rp 125 juta hingga Rp 150 juta secara mandiri. Beberapa kepala desa termasuk Sudiyono keberatan dengan besaran tersebut karena terlalu tinggi dan berbeda kemampuan desa.

"Saya sendiri yang termasuk keberatan karena terlalu tinggi tarifnya," ujar Sudiyono.

Sudiyono juga menjelaskan uang yang dikumpulkan rencananya untuk biaya operasional panitia, jasa pihak ketiga, dan pelaksanaan pelantikan, serta dikelola di tingkat desa, bukan untuk bupati atau camat.

Beberapa kepala desa mengaku sempat bertemu langsung dengan Sudewo di Pendopo Bupati untuk membahas pengisian perangkat desa, dan pertemuan tersebut atas inisiatif kepala desa, bukan panggilan bupati.

"Kami tidak dipanggil, tapi inisiatif datang sendiri. Soal pengisian itu beliau bilang tidak ada karena belum ada pengajuan siltap atau penghasilan tetap," kata Sudiyono.

Sudewo juga menyatakan bahwa praktik pengisian perangkat desa menggunakan uang adalah tradisi pada masa pemerintahan sebelumnya, dan pada 2026 tidak pernah memberikan arahan pungutan.

Rencana pengumpulan uang tersebut akhirnya dibatalkan pada awal Januari 2026 setelah mendapat penolakan dari sejumlah kepala desa dan diketahui oleh KPK.

Kuasa hukum Sudewo, Yupen Hadi, menegaskan bahwa tarif tersebut bukan berasal dari instruksi atau arahan bupati, melainkan kesepakatan para kepala desa secara mandiri.

"Bukan perintah Sudewo dan bukan arahan dari Bupati nonaktif Pak Sudewo. Mereka sendiri yang menentukan tarif," ujar Yupen.

Selain kasus pengisian perangkat desa, Sudewo juga menghadapi dakwaan terkait suap proyek DJKA saat menjabat anggota DPR RI serta pemerasan jabatan perangkat desa dengan total uang mencapai miliaran rupiah, sebagaimana dilansir dari beberapa sumber.

Dua kepala desa yang menjadi saksi juga mengaku kehilangan handphone sebelum operasi tangkap tangan (OTT) KPK, yang berperan dalam menghilangkan data terkait kasus.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
kartika-dewi-anggraini
Author