Pajak BYD M6 DM Lebih Murah dari Toyota Veloz Hybrid, Ini Sebabnya

Share

Besaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan antara BYD M6 DM dan Toyota Veloz Hybrid tercatat memiliki selisih yang cukup besar. Perbedaan besaran kewajiban pajak kedua MPV ramah lingkungan tersebut mencapai kisaran Rp 3 jutaan. Dikutip dari Detik Oto, pajak BYD M6 DM varian tertinggi lebih terjangkau Rp 3,46 juta ketimbang Toyota Veloz Hybrid tipe teratas untuk kepemilikan pertama di wilayah Jakarta, meskipun persentase tarif PKB yang diterapkan sama-sama bernilai 2 persen.

Faktor utama penyebab ketimpangan nominal pajak tersebut terletak pada Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Angka NJKB Toyota Veloz Hybrid di Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 tercatat dua kali lipat lebih tinggi jika dibandingkan dengan nilai jual BYD M6 DM.

Nominal kewajiban pajak tahunan untuk jajaran varian Toyota Veloz Hybrid dipatok mulai dari Rp 4,93 juta hingga Rp 6,19 juta. Angka ini jauh melampaui beban pajak tahunan BYD M6 DM yang berada di rentang Rp 2,33 juta sampai Rp 2,73 juta.

Daftar Perbandingan Pajak Tahunan Toyota Veloz Hybrid dan BYD M6 DM Tahun 2026
Model dan Varian Kendaraan Pajak Tahunan (PKB)
Rp 4,93 juta Rp 5,10 juta
Rp 5,71 juta Rp 6,19 juta
Rp 2,33 juta Rp 2,35 juta
Rp 2,50 juta Rp 2,52 juta
Rp 2,56 juta Rp 2,58 juta
Rp 2,71 juta Rp 2,73 juta

Perbandingan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)

Sebagai dasar penghitungan PKB, NJKB merefleksikan harga pasaran umum rata-rata atas suatu unit kendaraan. NJKB BYD M6 DM terdaftar pada kisaran Rp 100 jutaan, sementara NJKB Toyota Veloz Hybrid berada di rentang Rp 228 juta hingga Rp 288 juta.

Daftar Perbandingan NJKB Toyota Veloz Hybrid dan BYD M6 DM Tahun 2026
Model dan Varian Kendaraan Nilai Jual (NJKB)
Rp 228 juta Rp 236 juta
Rp 265 juta Rp 288 juta
Rp 104 juta Rp 105 juta
Rp 112 juta Rp 113 juta
Rp 115 juta Rp 116 juta
Rp 122 juta Rp 123 juta

Data penetapan harga pasaran umum tersebut dihimpun dari berbagai sumber yang akurat. Tingginya angka NJKB Toyota Veloz Hybrid secara otomatis mendongkrak beban pajak tahunan yang mesti ditanggung pemiliknya saban tahun.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
sheila-amara-zahra
Author