Kuasa Hukum Richard Lee Fokus Periksa Saksi Kunci di Persidangan

Share

Persidangan dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen dengan terdakwa dokter Richard Lee di Pengadilan Negeri Tangerang memasuki tahap pemeriksaan saksi penting yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dilansir dari Detik Hot.

Tim kuasa hukum Richard Lee fokus pada kehadiran pemilik toko online Gerabahshop dan Raychelles Shop yang menjadi sumber barang bukti dalam kasus ini.

Faizal Hafied, kuasa hukum Richard Lee, menyatakan pentingnya kehadiran Arman dari Gerabahshop dan Suyanto dari Raychelles Shop untuk menguatkan pembelaan. Namun, kabar meninggalnya Suyanto menjadi perhatian serius karena belum ada bukti surat kematian resmi.

"Kita harap hadir ini, pertama yang punya Gerabahshop, Mas Arman. Lalu kita mau minta konfirmasi bagaimana statusnya yang punya Raychelles Shop. Yang punya Raychelles Shop apa namanya Saudara Suyanto katanya kemarin dapat informasi ada berita dukacita," ujar Faizal.

Faizal menegaskan kesaksian pemilik toko sangat penting untuk membuktikan kepemilikan aset yang dituduhkan ke Richard Lee.

"Kalau Raychelles Shop itu dia hanya satu owner-nya tersebut, Saudara Suyanto. Nah Raychelles Shop katanya itu kami dapat informasi dari JPU meninggal. Belum bukti surat kematiannya.

Makanya tadi saya, kami bilang tolong kalau rekan-rekan bisa, bisa lihat tolong dicek apakah iya atau tidak. Ya kalau benar ya kami turut berdukacita, tapi kalau tidak ya kami harap bisa menghargai panggilan dari pengadilan ini," tambahnya.

Selain saksi dari toko online, tim kuasa hukum juga menanti kehadiran saksi ahli dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk menjelaskan regulasi produk kecantikan yang dipermasalahkan.

Faizal menjelaskan bahwa menurut peraturan internal BPOM, masalah penandaan dan promosi produk seharusnya diselesaikan secara administratif, bukan pidana.

"Kami juga menanti kehadiran para pihak dari ahli. Terutama dari ahli-ahli BPOM, kami sangat menantikan. Karena ahli BPOM ini, berdasarkan peraturan BPOM, masalah penandaan, masalah promosi, ini semuanya administratif.

Jadi bukan kata saya, tapi kata peraturan BPOM. Harusnya kan kalau orang BPOM itu berpatok pada aturan BPOM sendiri. Semua permasalahan itu di BPOM itu penyelesaiannya administratif," jelas Faizal.

Dia juga mempertanyakan mengapa kasus yang seharusnya administratif ini malah masuk ranah pidana dan berencana menguji konsistensi ahli BPOM dalam persidangan.

"Nah makanya ini kami akan mau tanya kenapa kok masuknya malah ke pidana? Kenapa ahli BPOM tidak mengikuti apa yang seharusnya begitu dengan aturan-aturan BPOM yang sudah kami baca. Nah ini yang kami nantikan penjelasannya, mudah-mudahan dengan kehadiran para pihak ini memperjelas kasus dan duduk perkaranya Richard ini," pungkas Faizal.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: Hukum kesehatan persidangan
Editors Team
danto-wijaya-kusuma
Author