Kemnaker Catat PHK Capai 43805 Pekerja Hingga Juli 2026
Lonjakan pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia menyentuh angka 43.805 pekerja pada periode Januari hingga Juli 2026. Data terbaru Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang dilansir dari Detik Finance pada Rabu (19/8/2026) memperlihatkan peningkatan signifikan dibanding bulan sebelumnya.
Jumlah korban PHK tersebut melonjak sebanyak 11.416 orang jika dibandingkan dengan catatan periode Januari hingga Juni 2026 yang berada di angka 32.389 pekerja. Kendati demikian, angka ini masih lebih rendah 15.878 kasus apabila disandingkan dengan periode Januari hingga Juli 2025 yang mencapai 59.683 pekerja. Seluruh akumulasi ini berbasis pada pekerja yang terdaftar sebagai peserta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
"Pada periode Januari s.d. Juli 2026 terdapat 43.805 orang tenaga kerja ter-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) yang terdaftar dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)," tulis Kemnaker melalui situs resminya Satudata Kemnaker.
Berdasarkan sebaran wilayah domisili pekerja, Provinsi Jawa Barat menempati posisi teratas dengan angka pemutusan hubungan kerja terbanyak di tingkat nasional.
"Tenaga kerja ter-PHK pada periode ini, menurut provinsi domisili tenaga kerjanya, paling banyak terdapat di Provinsi Jawa Barat yaitu sekitar 20,16 persen dari total tersebut," jelas Kemnaker.
Secara keseluruhan, Jawa Barat mencatatkan 8.830 pekerja terdampak PHK. Wilayah lain yang menyumbang angka tertinggi setelah Jawa Barat adalah Jawa Timur, Banten, DKI Jakarta, dan Jawa Tengah.
| No | Provinsi | Jumlah Pekerja Ter-PHK |
|---|---|---|
| 1 | Jawa Barat | 8.830 |
| 2 | Jawa Timur | 4.781 |
| 3 | Banten | 4.767 |
| 4 | DKI Jakarta | 3.190 |
| 5 | Jawa Tengah | 3.074 |
Kemnaker menegaskan bahwa pekerja yang berhenti bekerja akibat mengundurkan diri, memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia tidak dimasukkan ke dalam skema perhitungan ini. Aturan pendataan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan serta Permenaker Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan.