Harga Emas Antam Hari Ini 20 Agustus 2026 Turun ke Rp2,485 Juta per Gram

Share

PT Aneka Tambang Tbk (Antam) menetapkan harga emas hari ini, Kamis (20/8/2026), untuk ukuran 1 gram di level Rp2.485.000. Sementara itu, nilai beli kembali atau buyback emas batangan pecahan 1 gram berada di posisi Rp2.505.000, setelah mengalami koreksi sekitar 0,79 persen dibandingkan perdagangan sebelumnya.

Pergerakan harga jual dan buyback Logam Mulia Antam ini terus diperbarui setiap hari kerja sekitar pukul 08:30 WIB. Kendati demikian, nilainya tetap berfluktuasi sewaktu-waktu mengikuti dinamika pasar emas internasional. Bagi investor, pertanyaan mengenai "berapa harga emas per gram sekarang" menjadi salah satu acuan utama sebelum mengeksekusi transaksi penambahan portofolio maupun penjualan kembali.

Harga Emas Hari Ini 19 Agustus 2026! UBS, ANTAM, Galeri 24 & Buyback Terbaru | METRO TV

Daftar Harga Emas Antam dan Buyback Terkini

Pihak pengelola Logam Mulia memproduksi emas batangan dalam pelbagai ukuran berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram. Perbedaan berat tersebut memengaruhi patokan harga per gramnya di pasaran. Selain pasar Antam, variasi harga emas batangan juga dijumpai pada merek lain seperti UBS dan Galeri 24.

Masyarakat sering menanyakan "apa itu harga buyback emas" ketika hendak mencairkan aset mereka. Harga buyback merupakan patokan nilai nominal yang diterima oleh pemilik emas ketika menjual kembali batangan Logam Mulia milik PT Aneka Tambang Tbk tersebut ke gerai resmi.

Daftar Perkiraan Harga Emas Antam dan Nilai Buyback (20 Agustus 2026)
Ukuran Berat Harga Beli (Rp) Harga Buyback (Rp)
0,5 gram 1.342.500 1.252.500
1 gram 2.485.000 2.505.000
5 gram 12.200.000 12.525.000
10 gram 24.350.000 25.050.000

Aturan Pajak Transaksi dan Nisab Zakat Emas

Dalam setiap transaksi perdagangan Logam Mulia, pemerintah memberlakukan "aturan pajak transaksi emas di Indonesia" sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Berdasarkan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, transaksi penjualan kembali (buyback) emas batangan ke PT Aneka Tambang Tbk dengan nominal di atas Rp10.000.000 dikenakan pemotongan pajak secara langsung saat proses pembayaran.

Skema Pemotongan PPh Pasal 22

  • Pemegang NPWP dikenakan potongan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen dari total nilai transaksi buyback.
  • Pemilik emas yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif PPh Pasal 22 lebih tinggi, yakni sebesar 3 persen.

Ketentuan Nisab Zakat Kepemilikan Emas

Selain memperhitungkan potongan pajak saat penjualan kembali, pemilik emas batangan juga perlu memerhatikan kewajiban zakat harta. Batas minimum kepemilikan (nisab) zakat emas ditetapkan sebesar 85 gram. Apabila kepemilikan Logam Mulia telah mencapai atau melebihi 85 gram dan tersimpan selama satu tahun penuh (haul), pemilik wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 persen dari total nilai emas yang dimiliki.

Informasi harga emas ini bersifat informatif berdasarkan data acuan pasar dan bukan merupakan rekomendasi atau saran investasi. Nilai instrumen investasi dapat berfluktuasi sewaktu-waktu. Konsultasikan keputusan finansial Anda dengan penasihat keuangan profesional.

Emas Logam Mulia milik PT Aneka Tambang Tbk senantiasa dimanfaatkan masyarakat sebagai salah satu instrumen investasi untuk menjaga ketahanan dana jangka menengah hingga panjang. Perubahan nilai jual serta pergerakan buyback harian dapat dipantau secara berkala melalui saluran resmi sebelum melakukan transaksi.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
daffa-raihan-maulana
Author